_ Pendirian Perseroan Terbatas
Kami Segenap Karyawan, Kami Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1435 H Mohon Maaf Lahir dan Batin "Marhaban Ya Ramadhan 1435 H"

Saturday, October 11, 2014

Persyaratan Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

Syarat - syarat :
  • FC. KTP Penanggung Jawab, masing"
  • FC. NPWP Penanggung Jawab
  • FC. Kartu Keluarga
  • FC. Surat Sewa Menyewa
  • Pas Photo Berwarna 3x4 = 2 L
Biaya : Hub kami di Contack Person

Friday, June 27, 2014

Urus Izin Tetap Penyelenggaraan Optikal / SIPO

Dokumen Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Izin ke Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan Notaris, Jika permohonan atas nama usaha dagang
  4. Foto Copy Undang-Undang Gangguan (UUG) (bagi yang berkantor di Ruko atau Lainnya) Jika kantornya di gedung atau tempat perbelanjaan cukup melampirkan UUG dari pemilik gedung.
  5. Daftar alat-alat yang digunakan di ruang optikal
  6. Daftar ketenagaan yang bekerja di optikal
  7. Denah ruangan kerja optikal serta ukurannya
  8. Peta lokasi optikal sebagai petunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium Optikal
  9. Surat keterangan sehat yang dinyatakan oleh dokter untuk penanggung jawab optikal (dari dokter/puskesmas)
  10. Surat Pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab teknis optikal dengan materai Rp.6000 (dari tenaga optician)
  11. Surat izin atasan langsung jika penanggung jawab teknis adalah Pegawai Negeri/TNI
  12. Foto Copy Ijazah Refraksionis Optician yang dilegalisir
  13. Foto Copy surat izin Refraksi Optisi (SIRO)
  14. Foto Copy Surat Izin Kerja
  15. Surat pernyataan kesediaan dari penanggung jawab umum optikal yang mempunyai laboratorium atau penanggung jawab laboratorium optikal yang mempunyai Izin dari Dinas Kesehatan Provinsi
  16. Pas foto penanggung jawab umum optikal dan penanggung jawab teknis optikal (masing-masing 2 lembar)
  17. Foto Copy KTP penanggung jawab umum optikal
  18. Foto Copy KTP penanggung jawab teknis optikal
  19. Rekomendasi dari Ikatan profesi dan Assosiasi (bagi Opticion dari IROPIN, bagi Pemilik atau penanggung jawab umu dari GAPOPIM)
  20. Untuk perpanjangan IZIN melampirka Foto Copy Surat izin Tetap yang lama/sebelumnya (bila ada).
  21. Izin tetap berlaku selama 5 tahun.

Tuesday, June 24, 2014

Persyaratan Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

Persyaratannya :
  1. KTP
  2. Akta Lahir
  3. Pas Photo 3x4 = 2 L
Dokumen yang di dapat :
  1. Akta Notaris
  2. SK. Kehakiman
  3. NPWP Perusahaan
  4. Domisili Perusahaan
  5. SIUP
  6. TDP
Lama Proses : 30 Hari Kerja
Biaya  : Rp. 11.000.000,-

Friday, June 13, 2014

Izin Usaha (USAHA)

Persyaratan : 
 
- Fotokopi Sertifikat/surat jual beli atau sewa menyewa (apabila menyewa)
- Fotokopi IMB
- Fotokopi Izin UUG
- Fotokopi AMDAL atau UKL/UPL
- Akta Pendirian dan / atau Akta Perubahan

Persyaratan Izin Import (APIT)

Persyaratan : 

- Akte pendirian
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi IMTA/KTP sebagai penandatanganan dokumen impor
- Pas Photo
- Kartu APIT yang ditandatangani oleh yang berwenang

Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persyaratan : 

- Formulir Permohonan IMB dan surat pernyataan tidak sengketa
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan 
- Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir
- Fotokopi Sertifikat/Rekomendasi hak atas tanah atau bukti perolehan tanah lainnya
- SIPPT bagi yang disyaratkan
[removed][removed];
- KRK dan RLTB
- Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan dan fotokopi surat izin bekerja perencanaan arsitektur
- Perhitungan, gambar struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah serta fotokopi surat bekerja Perencanaan Struktur
- Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya serta fotokopi surat bekerja Perencanaan Instalasi dan Perlengkapannya
- Fotokopi rekomendasi AMDAL, atau UKL/UPL
- Hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK), Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB), Tim Penasihat        Instalasi Bangunan (TPIB) bagi yang disyaratkan. 

UUG/HO

By Unknown | At 8:32 AM | Label : , , , , , , , , , , , , | 0 Comments
Untuk mendapatkan Izin Gangguan pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy Izin Mendirikan Bangunan (1MB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar;
b. foto copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
c. foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab usaha;
f. foto copy akta notaris pendirian badan usaha;
g. foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha Perseroan Terbatas dari instansi terkait;
h. surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); dan
i. surat Keterangan domisili dari Lurah setempat.
 
Permohonan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;
b. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
c. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
d. foto kopi copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
e. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha; dan
f. foto copy surat izin industri atau izin perdagangan atau izin pariwisata, atau izin ketenagakerjaan atau izin kesehatan.
 
Untuk mendapatkan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy 1MB atau SLF yang masih berlaku;
b. foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;
c. foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
d. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
e. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
f. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
g. surat persetujuan warga masyarakat sekitar tempat usaha yang diketahui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW);
h. surat keterangan domisili dari Lurah setempat; dan
I. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
 
Pemberitahuan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut
a. foto copy Izin Gangguan;
b. foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
c. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
e. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; dan
f. foto copy akta pendirian perusahaan bagi badan usaha
Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian