Prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Permohonan
untuk mendirikan PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada
Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada
pihak lain untuk menghadap Notaris.
Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan Terbatas dengan
ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta
menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25%
(duapuluh lima persen) dari modal dasar. Ketentuan Modal Perseroan ini
diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan dan prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas
Pertama
kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas
adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan,
tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan
serta direksi dan komisaris perseroan terbatas seperti tabel dibawah
ini;
PENDIRI PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia
- WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Para
pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus
turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam
perseroan
Keterangan;
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
Apabila
anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu
dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
TEMPAT & KEDUDUKAN PERUSAHAAN
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
Tetapkan
kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus
merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.
Keterangan;
Khusus
untuk Pendirian PT di Jakarta setiap perusahaan harus berdomisili
dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan
yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti
kepemilikan tempat usaha tersebut.
Jika
alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan
bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha
tersebut.
DIREKSI DAN KOMISARIS
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;
Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
Keterangan;
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi
Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan.
Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;
- PT. PUMIGAS
- PT. PUALAM ENGINEERING
- PT. PENATA KARYA PEMBANGUNAN
Keterangan;
Pemakaian nama Perseroan Terbatas
harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri Nama perusahaan di cek
terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak lain atau
belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri.
MODAL PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;
- Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan.
Untuk
jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal
disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan
yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
Keterangan;
Jumlah
modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi
(golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN
Anda harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.
- Bidang usaha perdagangan
- Bidang usaha jasa konstruksi
- Bidang usaha Percetakan
- Bidang usaha jasa forwarding
- Bidang usaha Industri
- Bidang usaha jasa periklanan, dll
Description: Prosedur dan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Prosedur dan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
0 komentar:
Post a Comment