PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pergub No 47 tahun 2008
1. KETENTUAN UMUM
a. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut
LPJK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang jasa konstruksi
b. Sertifikat Badan Usaha adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh
asosiasi yang telah terakreditasi di Lembaga Pengebangan Jasa Konstruksi
(LPJKN)
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut IUJK adalah
izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meruakan
syarat mutlak bagi badan usaha jasa konstruksi yang ajan melakukan
kegiatan pekerjaan jasa konsultasi yang berlaku secara nasional
d. Tim pembina usaha jasa konstruksi Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta yang selanjutnya disebut tim pembina usaha jasa konstruksi
adalah tim pembina usaha jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang bertugas melakukan pembinaan
usaha jasa konstruksi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
e. Jasa pemborong adalah layanan penanganan pekerjaan pelaksanaan
bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan
tekhnis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang / jasa dan proses
serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang / jasa
f. Jasa Konsultasi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam
berbagai bidang rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya
berbentuk piranti lunak dan disusun secara sistematis berdasarkan
kerangka acuan kerja yang di tetapkan pengguna jasa yang terdiri dari
konsultan perencanaan dan pengawasan konstruksi
g. Izin usaha jasa konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah
izin usaha yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Daerah Khusus
ibukota Jakarta kepada Badan Usaha Nasional dan Badan Usaha Asing yang
telah memenuhi persyaratan
2. KETENTUAN DAN MANFAAT IUJK
a. Badan Usaha Nasional dan Badan Usaha Asing yang bergerak di bidang jasa konstruksi wajib memiliki IUJK
b. IUJK sebagai syarat untuk mengikuti proses pengadaan barang dan
jasa konstruksi meliputi pekerjaan perencanaan konstruksi , pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan konstruksi
c. IUJK diterbitkan oleh pemerintah Daerah setempat perusahaan
berdomisili , dalam hal ini Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
d. IUJK berlaku di seluruh wilayah Indonesia
3. PERSYARATAN DAN MEKANISME UNTUK MEMPEROLEH IUJK
a. Setiap Badan Usaha yang mengajukan permohonan IUJK wajib mengisi
formulir yang telah disediakan dan harus melampirkan fotokopi
persyaratan sebagai berikut :
- Sertifikat badan usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Asosiasi dan masih berlaku
- Akte pendirian perusahaan yang berlaku
- Data penanggung jawab perusahaan / direktur utama dan pengurus perusahaan (identitas / ktp)
- Data tenaga ahli / tekhinik perusahaan
- Surat keterangan domisili perusahaan yang berlaku dari Lurah dan diketahui oleh Camat setempat
- Pas fot o penanggung jawab perusahaan / direktur utama (ukuran 4x6 cm berwarna 2 lembar)
b. Data data harus diperlihatkan aslinya kepada tim ketika dilakukan
pencocokan dan penelitian (coklit) berkas permohonan IUJK .
c. Sertifikat Badan Usaha (SBU) harus diregistrasi oleh LPJK
a. Masa berlaku IUJK sama dengan masa berlaku sertifikat badan usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
b. IUJK dapat diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
a. Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi mempunyai tugas melakukan pembinaan usaha jasa konstruksi
b. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa
melalui badan usaha wajib melakukan konfirmasi tentang kebenaran IUJK
yang di terbitkan pada sekretariat tim yang menerbitkan IUJK
c. Untuk menghindari pemalsuan IUJK, terhadap IUJK yang diterbitkan
pada tahun 2008 keatas wajib dilakukan leges (registrasi ulang) setiap
tahun pada sekretariat tim pembina jasa konstruksi Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta untuk tingkat provinsi dan pada tim pelayanan
perizinan IUJK untuk tingkat Kota Administrasi / Kabupaten Administrasi
Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Wajib memberikan tembusan kepada tim pembina jasa konstruksi terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mendapat teguran tertulis
7. SANKSI
Sanksi dapat diberikan dalam bentuk peringatan , pembekuan izin dan pencabutan perizinan usaha jasa konstruksi , setelah memperhatikan/mempertimbangkan pendapat /pandangan dari SKPD
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
0 komentar:
Post a Comment