Dokumen Persyaratan :
- Surat Permohonan Izin ke Kepala Dinas Kesehatan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan Notaris, Jika permohonan atas nama usaha dagang
- Foto Copy Undang-Undang Gangguan (UUG) (bagi yang berkantor di Ruko atau Lainnya) Jika kantornya di gedung atau tempat perbelanjaan cukup melampirkan UUG dari pemilik gedung.
- Daftar alat-alat yang digunakan di ruang optikal
- Daftar ketenagaan yang bekerja di optikal
- Denah ruangan kerja optikal serta ukurannya
- Peta lokasi optikal sebagai petunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium Optikal
- Surat keterangan sehat yang dinyatakan oleh dokter untuk penanggung jawab optikal (dari dokter/puskesmas)
- Surat Pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab teknis optikal dengan materai Rp.6000 (dari tenaga optician)
- Surat izin atasan langsung jika penanggung jawab teknis adalah Pegawai Negeri/TNI
- Foto Copy Ijazah Refraksionis Optician yang dilegalisir
- Foto Copy surat izin Refraksi Optisi (SIRO)
- Foto Copy Surat Izin Kerja
- Surat pernyataan kesediaan dari penanggung jawab umum optikal yang mempunyai laboratorium atau penanggung jawab laboratorium optikal yang mempunyai Izin dari Dinas Kesehatan Provinsi
- Pas foto penanggung jawab umum optikal dan penanggung jawab teknis optikal (masing-masing 2 lembar)
- Foto Copy KTP penanggung jawab umum optikal
- Foto Copy KTP penanggung jawab teknis optikal
- Rekomendasi dari Ikatan profesi dan Assosiasi (bagi Opticion dari IROPIN, bagi Pemilik atau penanggung jawab umu dari GAPOPIM)
- Untuk perpanjangan IZIN melampirka Foto Copy Surat izin Tetap yang lama/sebelumnya (bila ada).
- Izin tetap berlaku selama 5 tahun.
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Urus Izin Tetap Penyelenggaraan Optikal / SIPO
0 komentar:
Post a Comment