_ January 2014

Saturday, January 25, 2014

Pendirian PERSEROAN TERBATAS

Pendirian Perseroan Terbatas sangatlah di butuhkan oleh para Calon Pengusaha, karena Perseroan Terbatas adalah salah satu mewujudkan Perusahaan meningkat di berbagai umum/ masyarakat untuk memsatikan bahwa kita telah terdaftar di Kementrian UMKM. Syarat dan biaya pengurusannya disini saya akan lampirkan / saya paparka, Persyaratan untuk memulai buka usaha Pendirian PT :

- FC. KTP Penanggung Jawab
- FC. Kartu Keluarga
- FC. Sewa Gedung
- FC. NPWP Penanggung Jawab.

Biaya Pengurusan Perseroan Terbatas (PT)   : Rp. 12.000.000,-
Lama Proses Kerja                                       : -+ 1 Bulan Kerja



Izin Usaha : Biaya Pengurusan TDP

Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) :
  • FC. KTP Penanggung Jawab
  • FC. NPWP Perusahaan
  • FC. Domisili Perusahaan
  • FC. Akta Notaris
  • FC. SK. Kehakiman
  • FC. SIUP 
Biaya Pengurusan : Rp. 1.000.000,-
Lama Proses Kerja : 10 Hari Kerja

Izin Usaha : Biaya Pendirian SIUP

Persyaratan Pendirian SIUP :
  • FC. KTP Penanggung Jawab
  • FC. NPWP Perusahaan
  • FC. Domisili Perusahaan
  • FC. Akta Notaris
  • FC. SK. Kehakiman "Jika PT"
  • Pas Photo 3 x 4 = 2 Lembar
Biaya Pengurusan : Rp. 750.000,-
Lama Proses Kerja : 10 Hari Kerja


Izin Usaha : Biaya Pengurusan UD

Persyaratannya :
  • Fhoto Copy KTP Penanggung Jawab
  • Fhoto Copy NPWP Penanggung Jawab
  • Fhoto Copy IMB
  • Fhoto Copy Sewa Gedung
  • Pas Photo 3X4 = 2 Lembar
Biaya Pengurusan              : Rp. 4.000.000,-
Lama Proses                     : 25 Hari Kerja












Izin Usaha Dokumen

Perkenalkan kami, kami adalah Jasa Pengurusan Dokumen, yang kami tawarkan untuk anda antara lain :
  • PT
  • CV
  • UD
  • TDP
  • SIUP
  • BPW
  • NPIK
  • NIK
  • API
  • SIUPAL
  • SIUJPT
  • KADIN
  • Dll...
Jika anda bingung syarat" nya anda bisa hubungi kami di Jasa Pendirian Dokumen.

terima kasih.













Friday, January 3, 2014

Jasa Pengurusan Izin Dokumen

Jasa Pengurusan & Izin Dokumen yang kami berikan bertujuan untuk dapat memberikan solusi yang terbaik didalam masalah  pengurusan Perijinan Usaha agar lebih cepat, efisien dan efektif sehingga Investor dapat melakukan Kegiatan Usaha tanpa kuatir menyalahi Peraturan Perijinan Usaha yang berlaku.
Kami juga memberikan Pelayanan yang terbaik didalam Pengurusan Perijinan termasuk mendampingi Petugas Perijinan didalam melakukan Survey pada Tempat Usaha.

Adapun Jasa/ Pengurusan yang kami tawarkan untuk anda, antara lainnya :

Jika anda ingin berkonsultasi mengenai masalah  pendirian bentuk badan usaha maupun perijinan usaha, jangan ragu untuk menghubungi kami. Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, atau dapat juga dengan mengisi kontak form dibawah ini:


Wednesday, January 1, 2014

Urus IT Makanan dan Minuman

Persyaratan:
  1. Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan.
  2. Asli NPWP Perusahaan (Kartu dan SKT)
  3. Asli SIUP atau IUT/IZIN PERLUASAN khusus PMA
  4. Asli TDP.
  5. Asli APIU atau APIP.
  6. Asli NIK Beacukai.
  7. Rencana Import 1 (satu) tahun.
  8. Copy KTP/Pasport Direktur.

  • Lama proses : 7 hari kerja, harga : Rp CALL
  • Payment setelah terbit.
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Medan, luar kota pakai TIKI.

Urus API-P PMA

Persyaratan API-P PMA.
  1. Copy SP (Surat Pertujuan) PMA ke BKPM atau Pendaftaran PMA ke BKPM
  2. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman).
  3. Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
  4. Copy Domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat
  5. Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu).
  6. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak).
  7. Copy IUI (izin Usaha Industri) atau IUT (Izin Usaha Tetap) yang diterbitkan oleh BKPM.
  8. Copy TDP Perusahaan
  9. Copy KTP WNI atau Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA
  10. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
  11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/IMTA untuk orang asing.
  12. Pass photo 3×4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
  13. Asli Refrensi Bank Divisa.
  14. Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import.
  15. Melampirkan produk yang mau diimport dam No. HS.

  • Lama proses 7-8 hari kerja, harga Rp CALL
  • Payment setelah terbit.
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI.

Urus API-U PMDN/ Perusahaan Lokal



Persyaratan API-U PMDN (Perusahaan Lokal):
  1. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
  2. Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada.
  3. Copy Domisili perusahaan yang berlaku.
  4. Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
  5. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak)
  6. Copy SIUP Perusahaan.
  7. Copy TDP Perusahaan.
  8. Copy KTP Direktur
  9. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
  10. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
  11. Pass photo 3×4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani  kartu API
  12. Asli Refrensi Bank Divisa.
  13. Asli API lama kalau perubahaan
  14. Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import
  15. Untuk peraturan Permendag 27/M-DAG/PER/5/2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang (satu kelompok/jenis barang)
  16. Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import
  17. Untuk penerbitan baru API, kantor akan disurvey dan team kami akan mendampingi Suku Dinas Disperindag tersebut

  • Lama proses dan hargaa) Perubahan lama proses 7-8 hari kerja, harga Rp CALL
    b)  Penerbitan Baru lama proses 21-23 hari kerja, harga Rp CALL
  • Payment setelah terbit.
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI

NB. Lama proses dan harga diluar DKI Jakarta, tergantung lokasinya

Urus IT Alas Kaki

Persyaratan:
  1. Foto Copy NPWP.
  2. Foto copy SIUP atau SP BKPM.
  3. Foto copy TDP
  4. Foto copy APIU atau APIP
  5. Foto copy NPIK Sepatu.
  6. Foto copy NIK Beacukai
  7. Rencana impor produk tertentu (jumlah, jenis barang.
  8. HS 10 digit dan pelabuhan tujuan) untuk 1 (satu) tahun (Asli)
  9. Foto copy KTP atau Passport (WNA) direktur/penanggung jawab perusahaan

  • Lama proses 5-7 hari kerja, harga Rp CALL
  • Payment : setelah terbit.
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus luar kota “TIKI”.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Persyaratan Administrasi
Persyaratan Administrasi Meliputi:
  1. Mengisi Formulir Surat Permohonan IMB.
  2. Fotocopy ( KTP ) Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.
  3. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ) dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan  ( PBB ) terbaru.
  4. Fotocopy Hak Atas Tanah yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, seperti berikut :
    • Fotocopy Sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun Notaris.
    • Fotocopy Akta Jual Beli dari Notaris / Kecamatan
    • Asli Surat Tidak Silang Sengketa
    • Asli Rekomendasi dari Bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
    • Rekomendasi dari Instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, SPBU, Pendidikan dll.
    • Asli Surat Kuasa, Akte Perusahaan, Surat Keputusan Instansi, untuk pemohon yang bukan pemilik tanah.

2. Persyaratan Teknis

Persyaratan Teknis meliputi:
  • Gambar Rencana Bangunan rangkap 3 :
    1. Denah / Site Plan Tampak
    2. Potongan
    3. Gambar Konstruksi
    4. Sumur peresapan, septic tank, dan bak kontrol.
    5. Untuk Bangunan Pagar (Denah, Tampak Potongan dan Situasi)

Urus Merk Dagang/ Hak Patent

Persyaratan:
  1. Copy Akte Notaris dilegalisir.
  2. Copy Domisili perusahaan
  3. Copy NPWP Perusahaan.
  4. Copy SIUP.
  5. Copy TDP.
  6. ETIKET MERK 3×3 cm = 25 pcs dan 9×9 cm = 25 pcs
  7. Surat kuasa dan Pernyataan.


  • Lama Proses 3-4 hari kerja, harga Rp CALL
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus luar kota pakai TIKI.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)



Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Besaran Modal  :
SIUP Skala Kecil            :  50jt     s.d  500jt
SIUP SKala Menengah   :  500jt   s.d   10Milyar
SIUP Skala Besar           :  10Milyar keatas



Syarat Pendaftaran / Perpanjangan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan),
Dasar hukum 46/M-DAG/PER/9/2009



  1. Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan atau Akte perubahan (jika ada)
  2. Fotokopi pengesahan Kementerian Hukum dan ham (untuk PT), pengesahan pengadilan negeri (untuk CV)
  3. Fotokopi KTP dan NPWP direksi
  4. ASLI Surat Keterangan Domisili Usaha,
  5. NPWP Perusahaan
  6. KK (apabila penanggung jawab perusahaan perempuan)
  7. Laporan Keuangan / Neraca Perusahaan 
  8. Pass Photo Direktur Utama Uk. 3x4=3pcs berwarna
  9. Untuk perpanjangan SIUP , sertakan SIUP lama (ASLI + Fotokopi )

Lama Proses         :  10-15 hari kerja
Wilayah layanan    :  Jakarta, depok, tanggerang, bekasi
Masa berlaku         :  5 tahun
Payment Setelah terbit

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)



NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi , yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Badan hukum yang wajib memiliki NIK adalah Importir, Eksportir, PPJK, dan Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011
Persyaratan :
  1. Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan (PT atau CV) ,surat dari dinas koperasi (jika koperasi),  Kontrak karya dengan BP migas (untuk BUT)
  2. Fotokopi pengesahan akta dari kemenkunham (untuk PT) atau dari Pengadilan Negeri untuk (CV)
  3. Fotokopi API-U/ API-P
  4. Fotokopi SIUP / SIUPb2 / IUI/ IUT/ SIUJPT / SIUPAL / Surat Izin Usaha lainnya
  5. Fotokopi NPWP, TDP, PKP
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor dan atau Pabrik
  7. Fotokopi KTP dan NPWP direksi dan komisaris (yang tercamtum di akte pendirian)
  8. Struktur organisasi
  9. Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi-laba)
  10. Foto kopi Rekening koran perusahaan
  11. Rekapitulasi rencana Import satu tahun
 Lama Proses ; 2-3 minggu


Undang - Undang Gangguan (UUG)


Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berdasarkan 
Undang-Undang Gangguan (UUG)
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri / Non Industri / Segala usaha yang berada di kawasan industri,. untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan pemerintah daerah setempat
Untuk wilayah DKI berdasarkan Perda No.15 Tahun 2011
Biaya  / Restribusi SITU berdasarkan UUG ditentukan dari :
  • Lokasi Usaha
  • Luas Tempat Usaha
  • Indeks Gangguan (ditentukan dari Pemerintah daerah)
Atas hal diatas , Harga pengurusan kami melihat dokumen dari usaha yang bersangkutan terlebih dahulu.
Syarat UUG / SITU  :
  1. Fotokopi akta pendirian & akta perubahaan (jika ada)
  2. Fotokopi pengesahan akta dari kemenhumham (untuk PT) dan pedaftran pengadilan negeri (CV)
  3. Fotokopi NPWP perusahaan
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan setempat
  5. Surat Keterangan dari pengelola gedung (jika di Gedung perkantoran / Ruko / Rukan / lainnya). dapat juga surat keterangan yang sah , seperti : Surat sewa-menyewa / Surat Jual-Beli / lainnya yang dipersamakan dengan itu
  6. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha
  7. Fotokopi Izin mendirikan Bangunan (IMB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF),bisa didapatkan dari pengelola gedung / ruko (jika didalam gedung /ruko)
  8. Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir 
  9. Pengisian formulir permohonan 
Ket : Point 1 s.d 4 Untuk usaha yang berbadan hukum (PT,CV,Firma, UD,PD, Koperasi, dll)  
Lama Proses Pengurusan : 2-3 Minggu
You might also like:

PMA

IZIN USAHA TETAP PMA / PMDN

Syarat :
  1. Fotokopi pendaftaran penanaman modal
  2. Fotokopi Akta pendirian dan pengesahan
  3. Fotokopi NPWP badan
  4. Sertifikat atau AKta Jual beli tanah (jika kantor milik sendiri
  5. Surat Perjanjian sewa-menyewa (Jika kantor sewa)
  6. Fotokopi laporan kegiatan penanaman modal semester terakhir
  7. Fotokopi pengesahan Upaya pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau AMDA

Importir Terdaftar (IT)

Importir Terbatas adalah Perizinan untuk importir atau badan hukum yang telah mendapat pengakuan dari kementerian perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengimpor barang-barang yang meliputi :


  1. Pakaian Jadi ( IT Pakaian Jadi )
  2. Besi dan Baja ( IT Besi Baja )
  3. Mainan anak-anak ( IT Mainan Anak-anak )
  4. Alas Kaki ( IT Alas Kaki )
  5. Elektronika ( IT Elektronika )
  6. Produk Makanan dan minuman ( IT Produk Makanan dan minuman )
  7. Obat Tradisional dan herbal ( IT Obat Tradisional dan herbal )
  8. Kosmetik ( IT Kosmetik )
  9. Sakarin dan garamnya ( IT sakarin dan garam )
  10. Intan Kasar (IT Intan Kasar ) 

Dasar Kuhum    83/M-DAG/PER/12/2012
Daftar HS produk tertentu yang dapat diimpor : Lampiran peraturan  83/M-DAG/PER/12/2012

Persyaratan pengurusan Importir Terdaftar:
  1. Fotokopi API-U atau API-P 
  2. Fotokopi TDP, SIUP, NPWP
  3. Fotokopi NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
  4. Fotokopi NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus)
  5. Laporan rencana impor selama 1 tahun kedepan (untuk permohonan baru), laporan realisasi impor selama satu tahun (untuk perpanjangan) 
  6. Rekomendasi dari Dinas Perindustrian (untuk IT-Besi Baja)

Izin Usaha Pariwisata

Info Izin Usaha Pariwisata DKI Jakarta

Usaha Pariwisata meliputi: rumah makan, restoran, catering, salon, hotel, ush hiburan & jasa usaha pariwisata spt Biro Perjalanan Wisata hingga ke Agen Perjalanan. Untuk keterangan:  Hubungi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta

Izin Usaha Pariwisata DKI Jakarta, meliputi :

USAHA PERJALANAN :
- Biro Perjalanan Wisata
- Cabang Biro Perjalanan Wisata
- Agen Perjalanan Wisata
- Sales Counter/Gerai Jual 
 USAHA JASA PARIWISATA :
- Konsultan Pariwisata.
- Konvensi, Perjalanan Wisata dan Pameran
- Impresariat
- Informasi Pariwisata.
AKOMODASI :
- Hotel Bintang
- Service Apartmen
- Hotel Melati
REKREASI DAN HIBURAN :
- Klab Malam
- Diskotek
- Musik Hidup/Karaoke
- Spa/Massage
- Bioskop
- Bola Gelinding/Bowling
- Bola Sodok/Billiard
- Seluncur
- Permainan Ketangkasan Manual/Elektronik/Mekanik
- Pusat Olahraga dan Kesegaran Jasmani
- Padang Golf dan Arena Latihan Golf
- Salon/Pangkas Rambut
- Gelanggang Renang
- Taman Rekreasi/Taman Margasatwa
- Kolam Pemancingan
- Pertunjukan Temporer
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN :
- Restoran
- Bar
- Kedai Kopi, Pusat Jajan
- Jasa Boga, Bakery dan sejenisnya.
Syarat Izin Usaha Pariwisata :
1. Surat Permohonan
2. Copy KTP
3. Copy Akte Perusahaan
4. Copy NPWP
5. Copy Bukti sewa tempat/kepemilikan
6. Copy surat keterangan Domisili usaha
7. Copy IMB
8. Copy Undang-undang Gangguan

Tips Izin Travel BPW

Tips-tips Memilih Travel Umroh dan Haji Plus yang Benar :
Pastikan travel tersebut memiliki legalitas yang jelas (Lengkap dan Masih Berlaku) :
  1. Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Umum
  2. Surat Izin Tetap Usaha Pariwisata
  3. Tanda Daftar Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. SK. Menteri Kehakiman Akta Pendiri Perusahaan
  7. SK. Depag Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh – sebagai penyelenggara perjalanan ibadah Haji Khusus
  8. SK. Depag Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh – sebagai penyelenggara perjalanan ibadah Umroh
  9. Sertifikat Anggota Amphuri
  10. Sertifikat Lembaga Bisnis Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI
Berhati-hatilah karena masih banyak Tour dan Travel/Biro Penyelenggara Umroh dan Haji Plus tidak memiliki izin resmi dan melayani pendaftaran umroh dan haji plus yang kemudian di Sub-kan kepada Biro Penyelenggara Umroh dan Haji Plus yang memiliki izin resmi.
Pilihlah travel yang memiliki cukup pengalaman dan jam terbang yang baik / Track Record Bagus :
  1. Tahun berapa perusahaan travel tersebut berdiri ? Semakin lama perusahaan itu berdiri, artinya perusahaan tersebut cukup matang sebagai penyelenggara umroh dan haji plus.
  2. Berapa kali memberangkatkan jamaahnya ? Semakin rutin perusahaan travel tersebut memberangkatkan jamaah sesuai jadwal tiap bulannya (kecuali bulan Haji), artinya perusahaan travel tersebut memilki kredibilitas dan kerjasama yang baik dengan instansi-instansi yang terkait (Dept. Imigrasi untuk mengurusi pasport serta visa, Dept. Kesehatan untuk mengurusi Vaksin Manginitis, Maskapai Penerbangan, Hotel, Katering, Transportasi)
  3. Berapa jumlah jamaah yang diberangkatkan ? Semakin banyak jumlah jamaah yang berangkat, membuktikan bahwa perusahaan travel tersebut cukup sempurna dalam melayani para jamaah sehingga semakin meningkat tingkat kepercayaan jamaah terhadap perusahaan travel tersebut
Pastikan alamat kantor perusahaan travel tersebut sangat jelas, sesuai dengan izin legalitas perusahaan travel tersebut, diperlukan untuk mengecek langsung, datang ke kantor terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan sebelum mendaftar.

Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas



Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian