_ 2014

Saturday, October 11, 2014

Persyaratan Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

Syarat - syarat :
  • FC. KTP Penanggung Jawab, masing"
  • FC. NPWP Penanggung Jawab
  • FC. Kartu Keluarga
  • FC. Surat Sewa Menyewa
  • Pas Photo Berwarna 3x4 = 2 L
Biaya : Hub kami di Contack Person

Friday, June 27, 2014

Urus Izin Tetap Penyelenggaraan Optikal / SIPO

Dokumen Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Izin ke Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan Notaris, Jika permohonan atas nama usaha dagang
  4. Foto Copy Undang-Undang Gangguan (UUG) (bagi yang berkantor di Ruko atau Lainnya) Jika kantornya di gedung atau tempat perbelanjaan cukup melampirkan UUG dari pemilik gedung.
  5. Daftar alat-alat yang digunakan di ruang optikal
  6. Daftar ketenagaan yang bekerja di optikal
  7. Denah ruangan kerja optikal serta ukurannya
  8. Peta lokasi optikal sebagai petunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium Optikal
  9. Surat keterangan sehat yang dinyatakan oleh dokter untuk penanggung jawab optikal (dari dokter/puskesmas)
  10. Surat Pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab teknis optikal dengan materai Rp.6000 (dari tenaga optician)
  11. Surat izin atasan langsung jika penanggung jawab teknis adalah Pegawai Negeri/TNI
  12. Foto Copy Ijazah Refraksionis Optician yang dilegalisir
  13. Foto Copy surat izin Refraksi Optisi (SIRO)
  14. Foto Copy Surat Izin Kerja
  15. Surat pernyataan kesediaan dari penanggung jawab umum optikal yang mempunyai laboratorium atau penanggung jawab laboratorium optikal yang mempunyai Izin dari Dinas Kesehatan Provinsi
  16. Pas foto penanggung jawab umum optikal dan penanggung jawab teknis optikal (masing-masing 2 lembar)
  17. Foto Copy KTP penanggung jawab umum optikal
  18. Foto Copy KTP penanggung jawab teknis optikal
  19. Rekomendasi dari Ikatan profesi dan Assosiasi (bagi Opticion dari IROPIN, bagi Pemilik atau penanggung jawab umu dari GAPOPIM)
  20. Untuk perpanjangan IZIN melampirka Foto Copy Surat izin Tetap yang lama/sebelumnya (bila ada).
  21. Izin tetap berlaku selama 5 tahun.

Tuesday, June 24, 2014

Persyaratan Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

Persyaratannya :
  1. KTP
  2. Akta Lahir
  3. Pas Photo 3x4 = 2 L
Dokumen yang di dapat :
  1. Akta Notaris
  2. SK. Kehakiman
  3. NPWP Perusahaan
  4. Domisili Perusahaan
  5. SIUP
  6. TDP
Lama Proses : 30 Hari Kerja
Biaya  : Rp. 11.000.000,-

Friday, June 13, 2014

Izin Usaha (USAHA)

Persyaratan : 
 
- Fotokopi Sertifikat/surat jual beli atau sewa menyewa (apabila menyewa)
- Fotokopi IMB
- Fotokopi Izin UUG
- Fotokopi AMDAL atau UKL/UPL
- Akta Pendirian dan / atau Akta Perubahan

Persyaratan Izin Import (APIT)

Persyaratan : 

- Akte pendirian
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi IMTA/KTP sebagai penandatanganan dokumen impor
- Pas Photo
- Kartu APIT yang ditandatangani oleh yang berwenang

Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persyaratan : 

- Formulir Permohonan IMB dan surat pernyataan tidak sengketa
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan 
- Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir
- Fotokopi Sertifikat/Rekomendasi hak atas tanah atau bukti perolehan tanah lainnya
- SIPPT bagi yang disyaratkan
[removed][removed];
- KRK dan RLTB
- Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan dan fotokopi surat izin bekerja perencanaan arsitektur
- Perhitungan, gambar struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah serta fotokopi surat bekerja Perencanaan Struktur
- Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya serta fotokopi surat bekerja Perencanaan Instalasi dan Perlengkapannya
- Fotokopi rekomendasi AMDAL, atau UKL/UPL
- Hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK), Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB), Tim Penasihat        Instalasi Bangunan (TPIB) bagi yang disyaratkan. 

UUG/HO

By Unknown | At 8:32 AM | Label : , , , , , , , , , , , , | 0 Comments
Untuk mendapatkan Izin Gangguan pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy Izin Mendirikan Bangunan (1MB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar;
b. foto copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
c. foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab usaha;
f. foto copy akta notaris pendirian badan usaha;
g. foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha Perseroan Terbatas dari instansi terkait;
h. surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); dan
i. surat Keterangan domisili dari Lurah setempat.
 
Permohonan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;
b. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
c. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
d. foto kopi copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
e. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha; dan
f. foto copy surat izin industri atau izin perdagangan atau izin pariwisata, atau izin ketenagakerjaan atau izin kesehatan.
 
Untuk mendapatkan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy 1MB atau SLF yang masih berlaku;
b. foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;
c. foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
d. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
e. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
f. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
g. surat persetujuan warga masyarakat sekitar tempat usaha yang diketahui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW);
h. surat keterangan domisili dari Lurah setempat; dan
I. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
 
Pemberitahuan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut
a. foto copy Izin Gangguan;
b. foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
c. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
e. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; dan
f. foto copy akta pendirian perusahaan bagi badan usaha

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

By Unknown | At 8:27 AM | Label : , , , , , , , , , , , , , | 0 Comments
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pergub No 47 tahun 2008

1.       KETENTUAN UMUM

a.    Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi
b.    Sertifikat Badan Usaha adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terakreditasi di Lembaga Pengebangan Jasa Konstruksi (LPJKN)
c.     Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut IUJK adalah izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meruakan syarat mutlak bagi badan usaha jasa konstruksi yang ajan melakukan kegiatan pekerjaan jasa konsultasi yang berlaku secara nasional
d.    Tim pembina usaha jasa konstruksi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya   disebut tim pembina usaha jasa konstruksi adalah tim pembina usaha jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang bertugas melakukan pembinaan usaha jasa konstruksi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
e.    Jasa pemborong adalah layanan penanganan pekerjaan pelaksanaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan tekhnis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang / jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang / jasa
f.     Jasa Konsultasi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak dan disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang di tetapkan pengguna jasa yang terdiri dari konsultan perencanaan dan pengawasan konstruksi
g.    Izin usaha jasa konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin usaha yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta kepada Badan Usaha Nasional dan Badan Usaha Asing yang telah memenuhi persyaratan
 
2.       KETENTUAN DAN MANFAAT IUJK
a.    Badan Usaha Nasional dan Badan Usaha Asing yang bergerak di bidang jasa konstruksi wajib memiliki IUJK
b.    IUJK sebagai syarat untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa konstruksi meliputi pekerjaan perencanaan konstruksi , pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi
c.     IUJK diterbitkan oleh pemerintah Daerah setempat perusahaan berdomisili , dalam hal ini Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota  Jakarta
d.    IUJK berlaku di seluruh wilayah Indonesia

3.       PERSYARATAN DAN MEKANISME UNTUK MEMPEROLEH IUJK
a.    Setiap  Badan Usaha yang mengajukan permohonan IUJK wajib mengisi formulir yang telah disediakan dan harus melampirkan fotokopi persyaratan sebagai berikut :
  • Sertifikat badan usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Asosiasi dan masih berlaku
  • Akte pendirian perusahaan yang berlaku
  • Data penanggung jawab perusahaan / direktur utama dan pengurus perusahaan (identitas / ktp)
  • Data tenaga ahli / tekhinik perusahaan
  • Surat keterangan domisili perusahaan yang berlaku dari Lurah dan diketahui oleh Camat setempat
  • Pas fot o penanggung jawab perusahaan / direktur utama (ukuran 4x6 cm berwarna 2 lembar)
b.    Data data harus diperlihatkan aslinya kepada tim ketika dilakukan pencocokan dan penelitian  (coklit) berkas permohonan IUJK .
c.     Sertifikat Badan Usaha (SBU) harus diregistrasi oleh LPJK
 
4.       MASA BERLAKU
a.    Masa berlaku IUJK sama dengan masa berlaku sertifikat badan usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
b.    IUJK dapat diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
 
5.       PEMBINAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
a.    Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi mempunyai tugas melakukan pembinaan usaha jasa konstruksi
b.    Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta  yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui badan usaha wajib melakukan konfirmasi tentang kebenaran IUJK yang di terbitkan pada sekretariat tim yang menerbitkan IUJK
c.     Untuk menghindari pemalsuan IUJK, terhadap IUJK yang diterbitkan pada tahun 2008 keatas wajib dilakukan leges (registrasi ulang) setiap tahun pada sekretariat tim pembina jasa konstruksi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk tingkat provinsi dan pada tim pelayanan perizinan IUJK untuk tingkat Kota Administrasi / Kabupaten Administrasi
 
6.       Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Wajib memberikan tembusan kepada tim pembina jasa konstruksi terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mendapat teguran tertulis

7.       SANKSI
Sanksi dapat diberikan dalam bentuk peringatan , pembekuan izin dan pencabutan perizinan usaha jasa konstruksi , setelah memperhatikan/mempertimbangkan pendapat /pandangan dari SKPD

Persyaratan Pembuatan ITUP dari Kepala Dinas Parawisata

By Unknown | At 8:24 AM | Label : , , , , , , , , , , , , , | 0 Comments
Syarat Pembuatan ITUP dari Kepala Dlnas Pariwisata
a.    Setiap penyelenggaraan Karaoke, harus terlebih dahulu memperoleh ITUP dart Kepala Dinas Pariwisata.
b.    ITUP berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahun.
c.    ITUP tidak dapat dipindahtangankan dengan cara dan/atau dalam bentuk apapun.
d.    Untuk memperoleh ITUP pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dengan melampirkan :
·         fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Tanda Identilas Lain yang sah atas nama pemohon;
·         fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak alas nama pemohon;
·         fotokopi akte pendirian perusahaan bagi badan usaha;
·         fotokopi surat bukti status tempat usaha;
·         fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Izin Penggunaan Bangunan (IPB) untuk usaha;
·         fotokopi surat Izln berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG);
·         fotokopi Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dari Dinas Pendapatan Daerah
·         proposal rencana penyelenggaraan Karaoke.
e.    Pemohon yang memperoleh ITUP wajlb membayar retribusi pelayanan perizinan Karaoke sesuai peraturan perundang-undangan retribusidaerah.

izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
 
1)  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib memiliki Izin Lingkungan.
 
2)  Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :
     a. penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
     b. penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
     c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
 
 
Permohonan Izin Lingkungan
 
1)  Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Gubernur melalui BPLHD atau Kantor Lingkungan Hidup Kota Administrasi sesuai dengan kewenangannya.
 
2)  Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian ANDAL dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
 
Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan :
a.  dokumen AMDAL dan RKL-RPL atau formulir UKL-UPL;
b.  dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; dan
c.  profil usaha dan/atau kegiatan.
 
 
Penerbitan Izin Lingkungan
 
1)  Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL ditetapkan oleh Kepala BPLHD.
2)  Izin Lingkungan ditetapkan bersamaan dengan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
3)  Sebelum diterbitkannya Izin Lingkungan terlebih dahulu dilakukan pengumuman melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung pada saat dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
4)  Setelah diterbitkannya Izin Lingkungan wajib diumumkan melalui multimedia dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
5)  Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL diterbitkan oleh Kepala BPLHD atau Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Administrasi atas nama Gubernur.
6)  Izin Lingkungan diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya rekomendasi UKL-UPL.
7)  Sebelumnya diterbitkan Izin Lingkungan dilakukan pengumuman melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
8)  Setelah diterbitkan Izin Lingkungan wajib diumumkan melalui multimedia dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
 
 
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
 
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban :
a.  menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.  membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Gubernur melalui BPLHD dan Kantor Lingkungan Hidup Kota Administrasi, sesuai dengan kewenangannya; dan
c.  laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
 
 
Sanksi Administratif
 
1)  Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan Izin Lingkungan dikenakan administratif yang meliputi :
     a.  teguran tertulis;
     b.  paksaan pemerintah;
     c.  pembekuan Izin Lingkungan; dan
     d.  pencabutan Izin Lingkungan.
 
2)  Sanksi administratif diterapkan oleh Kepala BPLHD, sesuai dengan kewenangannya.

Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang - Undang Gangguan (UUG)

By Unknown | At 8:18 AM | Label : , | 0 Comments
PERIZINAN TEMPAT USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG GANGGUAN
 
Definisi
Badan usaha adalah sekumpulan orang dan/atau pemodal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lain yang melakukan usaha secara tetap.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS,adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Tempat usaha adalah tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada penanam modal atas rencana penggunaan lahan dalam suatu wilayah tertentu dengan maksud untuk pembebasan hak atas tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang selanjutnya disebut dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan
gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 
TUJUAN DAN BIDANG USAHA
Tujuan pemberian Izin Gangguan untuk:

a. memberikan perlindungan kepada masyarakat;

b. mengendalikan gangguan dari kegiatan usaha;

c. memberikan kepastian dalam perolehan tempat usaha; dan

d. mewujudkan tertib tempat melakukan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
 
1.    Bidang usaha, meliputi:
a. industri;
b. perdagangan;
c. ketenagakerjaan;
d. kesehatan;
e. pariwisata; dan
f. jasa lainnya.
 
2.    Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. usaha kecil;
b. usaha menengah; dan
c. usaha besar.
 
 
KRITERIA GANGGUAN
1.    Izin Gangguan didasarkan atas intensitas atau lama gangguan dan sumber gangguan terhadap:
a. lingkungan;
b. sosial kemasyarakatan; dan
c. ekonomi.
 
2.    Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
3.    Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi gangguan terhadap kehidupan masyarakat setempat dan/atau ketertiban umum.
4.    Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap:
a. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau

b. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
 
 
PERIZINAN
1.    Setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memiliki Izin Gangguan.
2.    Setiap kegiatan usaha yang dilakukan di kawasan industri wajib mendapatkan Izin Gangguan kecuali yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
3.    Kewajiban memiliki Izin Gangguan di kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku bagi kegiatan usaha non industri di dalam kawasan industri.
 
 
Pasal 7
Badan usaha yang menyimpan dan/atau menjual bahan berbahaya dan/atau beracun atau mudah terbakar, wajib memiliki Izin Gangguan setelah me'ldapat pertimbangan dari SKPD yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
 
A.   Untuk mendapatkan Izin Gangguan pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
       a.  foto copy Izin Mendirikan Bangunan (1MB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar;

       b.  foto copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

       c.  foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;

      d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

      e.  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab usaha;

      f.  foto copy akta notaris pendirian badan usaha;

      g. foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha Perseroan Terbatas dari instansi terkait;

      h. surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); dan

      i. surat Keterangan domisili dari Lurah setempat.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
B.   Permohonan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
     a.  foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;

     b.  foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

     c.  foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;

     d.  foto kopi copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;

     e.  foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha; dan

      f.  foto copy surat izin industri atau izin perdagangan atau izin pariwisata, atau izin ketenagakerjaan atau izin kesehatan.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
 
C.   Untuk mendapatkan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.  foto copy 1MBatau SLF yang masih berlaku;

b.  foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;

c.  foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;

d.  foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

e.  foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;

f.  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;

g.  surat persetujuan warga masyarakat sekitar tempat usaha yang diketahui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW);

h.  surat keterangan domisili dari Lurah setempat; dan

I.  foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
D.   Pemberitahuan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
a.  foto copy Izin Gangguan;
b.  foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
c.  foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
d.  foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
e.  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; dan
f.  foto copy akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan izin balik nama/atau ganti merek tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
Izin Gangguan dan izin perluasan tempat usaha tidak berlaku, apabila:
a.  pindah lokasi tempat usaha;
b. jenis usahanya tidak sesuai dengan perizinan;
c. tempat usaha musnah karena malapetaka atau bencana alam; dan
d. tidak beroperasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
 
 
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG ljlN GANGGUAN
 
Setiap pemegang Izin Gangguan mempunyai hak:
a.  mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azasazas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan;

b.  mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi lengkap tentang sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan;

c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan;

d.  mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah;

e.  memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

a.  mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azasazas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan;

b.  mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi lengkap tentang sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan;

c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan;

d.  mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah;

e.  memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
 
Setiap pemegang Izin Gangguan mempunyai kewajiban, antara lain:
a.  menjaga kesehatan lingkungan termasuk kebersihan dan keamanan tempat usaha agar tercipta keselarasan, keseimbangan, dan keserasian lingkungan di wilayah sekitarnya;

b.  mengatur dan menjaga kegiatan buruh/karyawan serta pengguna sarana dan prasarana kegiatan usaha agar tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitarnya;

c. menyediakan alat pemadam kebakaran, pertanda bahaya, atau alat pengamanan lainnya;

d. mengatur kegiatan usaha agar tidak mengganggu lalu lintas dan tidak diperbolehkan menggunakan ruang milik jalan (saluran, trotoar, bahu jalan,  median, dan badan jalan);

e.  mengajukan permohonan Izin Gangguan untuk setiap perubahan kegiatan usaha, perluasan tempat usaha, balik nama, dan ganti merek;

f.  melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan; dan

g.  mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
RETRIBUSI
Setiap pelayanan perizinan tempat usaha berdasarkan UndangUndang Gangguan dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah. Retribusi pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)  meliputi :
a.  pemberian Izin Gangguan baru;
b.  daftar ulang Izin Gangguan;
c.  pemberian Izin perluasan tempat usaha; dan
d.  pelayanan balik nama dan/atau ganti merek.
 
PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan pelayanan perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
SANKSI ADMINISTRASI
 
1.    Setiap orang dan/atau badan usaha dikenakan sanksi administrasi dalam hal:
a.   mengajukan permohonan daftar ulang Izin Gangguan setelah masa berlakuberakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b.   mengabaikan keberatan masyarakat atau tetangga di sekitar tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;dan
c.    tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal16.
 
2.    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
a.    berupa:
b.    teguran lisan;
c.     teguran tertulis
d.    pencabutan izin;
e.    penyegelan; dan
f.      penutupan tempat usaha.
 
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
KETENTUAN PIDANA
1.    Diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagai berikut:
a.  setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja mendirikan dan/atau melakukan kegiatan usaha tanpa izin Gangguan, dan perluasan tempat usaha tanpa izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal6, Pasal?, dan Pasal 10 ayat (1);
b. setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja tidak memberitahukan balik nama dan/atau ganti merek secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (1); dan
c. setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja memberikan informasi palsu mengenai persyaratan pada saat mengajukan permohonan Izin Gangguan, daftar ulang Izin Gangguan, Izin perluasan tempat usaha, dan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2).
 
2.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, mengakibatkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan/atau kerusakan lingkungan, pelaku diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas gangguan dan/atau kerusakan lingkungan yang terjadi.
 
3.    Setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mengakibatkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan/atau kerusakan lingkungan, pelaku diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas gangguan dan/atau kerusakan lingkungan yang terjadi.
 
Pasal25
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bersifat tindak pidana kejahatan, dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a.     Izin Gangguan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa Izin Gangguan tersebut; dan
b.    zin Gangguan yang baru atau sedang dalam proses harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
Sumber : Jakarta.Go.Id



 

Saturday, April 12, 2014

Urus Dokumen | Izin Usaha | Biro Jasa

Atas kehadirat allah swt serta sehubungan dengan meningkatnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan profesional, yang ingin menciptakan lapangan kerja indonesia. dan atas kepercayaan yang diberikan oleh notaris sehingga mendorong kami untuk mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen perusahaan. Dimana perusahan kami meberikan solusi beserta langkah - langkah untuk memperoleh izin dokumen perusahaan.

Kami melayani pengurusan Perizinan Dokumen Perusahaan seperti :

PT
CV
UD
SIUJPT
SIUPAL
PMA
API
KADIN
BPW
NPIK
SRP
Dan lain - lain

" Anda tak perlu ragu sebab biaya pengurusan dokumen perusahaan yang kami tawarkan sangat kompotetif, dan Keaslian Dokumen serta kepuasan anda adalah jaminan kami.


Bila anda membutuhkan bantuan kami dan ingin menanyakan tentang jasa layanan kami silahkan hubungi kami di (021) 31909766 atau silahkan kirimkan email anda ke staffnotaris@ymail.com atau anda bisa menggunakan formulir dibawah ini, kami akan merespon anda dengan segera.


Kantor Staff Notaris
B.Sirait
Jl.Raya Proklamasi No.61D Jakarta Pusat
Telp. (021) 31909766
Fax. (021) 3154684
Hp. 0817 88 333 8/ 082123883338
Email : staffnotaris@ymail.com
http://www.izindokumen.com

BIRO JASA DOKUMEN RESMI

Atas kehadirat allah swt serta sehubungan dengan meningkatnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan profesional, yang ingin menciptakan lapangan kerja indonesia. dan atas kepercayaan yang diberikan oleh notaris sehingga mendorong kami untuk mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen perusahaan. Dimana perusahan kami meberikan solusi beserta langkah - langkah untuk memperoleh izin dokumen perusahaan.

Kami melayani pengurusan Perizinan Dokumen Perusahaan seperti :

PT
CV
UD
SIUJPT
SIUPAL
PMA
API
KADIN
BPW
NPIK
SRP
Dan lain - lain

" Anda tak perlu ragu sebab biaya pengurusan dokumen perusahaan yang kami tawarkan sangat kompotetif, dan Keaslian Dokumen serta kepuasan anda adalah jaminan kami.


Bila anda membutuhkan bantuan kami dan ingin menanyakan tentang jasa layanan kami silahkan hubungi kami di (021) 31909766 atau silahkan kirimkan email anda ke staffnotaris@ymail.com atau anda bisa menggunakan formulir dibawah ini, kami akan merespon anda dengan segera.


Kantor Staff Notaris
B.Sirait
Jl.Raya Proklamasi No.61D Jakarta Pusat
Telp. (021) 31909766
Fax. (021) 3154684
Hp. 0817 88 333 8/ 082123883338
Email : staffnotaris@ymail.com
http://www.izindokumen.com

Prosedur dan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)



Permohonan untuk mendirikan PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.

Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan Terbatas dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
 

Persiapan dan prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas

Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas seperti tabel dibawah ini;

 
 

PENDIRI PERSEROAN TERBATAS


Anda harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

  • Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang 
  • Para pendiri adalah warga negara Indonesia
  • WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) 

Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan

Keterangan;
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
 

TEMPAT & KEDUDUKAN PERUSAHAAN


Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).

Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.

Keterangan;
Khusus untuk Pendirian PT di Jakarta setiap perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.

Jika alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.

DIREKSI DAN KOMISARIS


Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;

Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.

Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.

Keterangan;
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi
Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

NAMA PERSEROAN TERBATAS


Anda harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan.

Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;

  • PT. PUMIGAS
  • PT. PUALAM ENGINEERING
  • PT. PENATA KARYA PEMBANGUNAN

Keterangan;
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri Nama perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pengecekan dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan sebelum Akta Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain
 

MODAL PERSEROAN TERBATAS


Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;

  • Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
  • Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan.

Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut

Keterangan;
Jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). 
 

MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN


Anda harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.

  • Bidang usaha perdagangan
  • Bidang usaha jasa konstruksi
  • Bidang usaha Percetakan
  • Bidang usaha jasa forwarding
  • Bidang usaha Industri
  • Bidang usaha jasa periklanan, dll

 

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas

Atas kehadirat allah swt serta sehubungan dengan meningkatnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan profesional, yang ingin menciptakan lapangan kerja indonesia. dan atas kepercayaan yang diberikan oleh notaris sehingga mendorong kami untuk mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen perusahaan. Dimana perusahan kami meberikan solusi beserta langkah - langkah untuk memperoleh izin dokumen perusahaan.

Kami melayani pengurusan Perizinan Dokumen Perusahaan seperti :

PT
CV
UD
SIUJPT
SIUPAL
PMA
API
KADIN
BPW
NPIK
SRP
Dan lain - lain

" Anda tak perlu ragu sebab biaya pengurusan dokumen perusahaan yang kami tawarkan sangat kompotetif, dan Keaslian Dokumen serta kepuasan anda adalah jaminan kami.

Bila anda membutuhkan bantuan kami dan ingin menanyakan tentang jasa layanan kami silahkan hubungi kami di (021) 31909766 atau silahkan kirimkan email anda ke staffnotaris@ymail.com atau anda bisa menggunakan formulir dibawah ini, kami akan merespon anda dengan segera.


Kantor Staff Notaris
B.Sirait
Jl.Raya Proklamasi No.61D Jakarta Pusat
Telp. (021) 31909766
Fax. (021) 3154684
Hp. 0817 88 333 8/ 082123883338
Email : staffnotaris@ymail.com
http://www.izindokumen.com

TDP | PENDIRIAN PT CV PMA

By Unknown | At 8:37 AM | Label : , , , , , , , , , , , , , | 0 Comments
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah

bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

MASA BERLAKU

Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy  NPWP Perusahaan
5. Copy  KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)

Persyaratan SIUP | Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sejabodetabek

By Unknown | At 8:32 AM | Label : , , , , , , , , , , , , , | 0 Comments
Thumbs up Izin Dokumen Urus SIUP/ PMA

Atas kehadirat allah swt serta sehubungan dengan meningkatnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan profesional, yang ingin menciptakan lapangan kerja indonesia. dan atas kepercayaan yang diberikan oleh notaris sehingga mendorong kami untuk mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen perusahaan. Dimana perusahan kami meberikan solusi beserta langkah - langkah untuk memperoleh izin dokumen perusahaan.

Kami melayani pengurusan Perizinan Dokumen Perusahaan seperti :

PT
CV
UD
SIUJPT
SIUPAL
PMA
API
KADIN
BPW
NPIK
SRP
Dan lain - lain

" Anda tak perlu ragu sebab biaya pengurusan dokumen perusahaan yang kami tawarkan sangat kompotetif, dan Keaslian Dokumen serta kepuasan anda adalah jaminan kami.

Bila anda membutuhkan bantuan kami dan ingin menanyakan tentang jasa layanan kami silahkan hubungi kami di (021) 31909766 atau silahkan kirimkan email anda ke staffnotaris@ymail.com atau anda bisa menggunakan formulir dibawah ini, kami akan merespon anda dengan segera.


Kantor Staff Notaris
B.Sirait
Jl.Raya Proklamasi No.61D Jakarta Pusat
Telp. (021) 31909766
Fax. (021) 3154684
Hp. 0817 88 333 8/ 082123883338
Email : staffnotaris@ymail.com
http://www.izindokumen.com

BIAYA DAN SYARAT PENGURUSAN SIUP, TDP dan HO/IG

Atas kehadirat allah swt serta sehubungan dengan meningkatnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan profesional, yang ingin menciptakan lapangan kerja indonesia. dan atas kepercayaan yang diberikan oleh notaris sehingga mendorong kami untuk mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen perusahaan. Dimana perusahan kami meberikan solusi beserta langkah - langkah untuk memperoleh izin dokumen perusahaan.

Kami melayani pengurusan Perizinan Dokumen Perusahaan seperti :

PT
CV
UD
SIUJPT
SIUPAL
PMA
API
KADIN
BPW
NPIK
SRP
Dan lain - lain

" Anda tak perlu ragu sebab biaya pengurusan dokumen perusahaan yang kami tawarkan sangat kompotetif, dan Keaslian Dokumen serta kepuasan anda adalah jaminan kami.


Bila anda membutuhkan bantuan kami dan ingin menanyakan tentang jasa layanan kami silahkan hubungi kami di (021) 31909766 atau silahkan kirimkan email anda ke staffnotaris@ymail.com atau anda bisa menggunakan formulir dibawah ini, kami akan merespon anda dengan segera.


Kantor Staff Notaris
B.Sirait
Jl.Raya Proklamasi No.61D Jakarta Pusat
Telp. (021) 31909766
Fax. (021) 3154684
Hp. 0817 88 333 8/ 082123883338
Email : staffnotaris@ymail.com
http://www.izindokumen.com

SIUJPT - Izin Mudah

Atas kehadirat allah swt serta sehubungan dengan meningkatnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan profesional, yang ingin menciptakan lapangan kerja indonesia. dan atas kepercayaan yang diberikan oleh notaris sehingga mendorong kami untuk mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen perusahaan. Dimana perusahan kami meberikan solusi beserta langkah - langkah untuk memperoleh izin dokumen perusahaan.

Kami melayani pengurusan Perizinan Dokumen Perusahaan seperti :

PT
CV
UD
SIUJPT
SIUPAL
PMA
API
KADIN
BPW
NPIK
SRP
Dan lain - lain

" Anda tak perlu ragu sebab biaya pengurusan dokumen perusahaan yang kami tawarkan sangat kompotetif, dan Keaslian Dokumen serta kepuasan anda adalah jaminan kami.


Bila anda membutuhkan bantuan kami dan ingin menanyakan tentang jasa layanan kami silahkan hubungi kami di (021) 31909766 atau silahkan kirimkan email anda ke staffnotaris@ymail.com atau anda bisa menggunakan formulir dibawah ini, kami akan merespon anda dengan segera.


Kantor Staff Notaris
B.Sirait
Jl.Raya Proklamasi No.61D Jakarta Pusat
Telp. (021) 31909766
Fax. (021) 3154684
Hp. 0817 88 333 8/ 082123883338
Email : staffnotaris@ymail.com
http://www.izindokumen.com

Urus PT, PMA, SIUP, API, NIK, SIUJK, SIUJPT, IUP

Selamat datang di Izin Dokumen, adalah perusahaan khusus jasa yang melayani pengurusan Ijin Perusahaan atau legalitas perusahaan, mulai dari pendirian, perubahaan, perpanjangan dan bahkan pembubararan/ likuidasi perusahaan.
Ijin perusahaan ini terdiri dari beberapa item seperti Akta Notaris, Domisili, NPWP, SIUP, TDP, API, NPIK, NIK, IT, Keagenan, SIUJPT, IUP, BPW, SBU, SIUJK, SKT Migas, Kadin, dokumen asing seperti Paspor, Kitas, Visa, Izin Gudang / Tanda daftar Gudang, Ijin Apotik, Ijin Klinik, Ijin Restoran, Ijin Rumah Makan, Ijin Mall, dan lain sebagainya.
Semua Ijin Perusahaan yang disebutkan diatas akan dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berkaitan dengan Ijin usaha yang dijalankan.

Dengan tenaga-tenaga profesional kami bersedia memberikan solusi untuk semua jenis-jenis Ijin Perusahaan yang sedang anda hadapi dan didasari pengalaman puluhan tahun membuat kami yakin dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi anda yang percaya dan membutuhkan jasa pengurusan Ijin Perusahaan seperti :
- Urus Pendirian PT ( Perseroan Terbatas)
- Urus Pendirian PT PMA ( Penanaman Modal Asing)
- Urus Pendirian CV ( Commanditeer Vennoschaft)
- Urus API - U PMA
- Urus API ( Angka Pengenal Importir)
Urus API - P PMA
Urus API - U PMDN/ Perusahaan Lokal
Urus API - P PMDN/ Perusahaan Lokal
Urus API PRODUSEN - KONTRAKTOR
Urus NPIK-NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS
Urus NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT.
Urus IT ELEKTRONIKA
Urus IT MAINAN ANAK-ANAK
Urus IT ALAS KAKI
Urus IT BAJA/ BESI
Urus IT KOSMETIK
Urus IT NON CAKRAM OPTIK
Urus IT BPO Bahan Perusak Lapisan Ozon.
Urus IT OBAT TRADISIONAL DAN HERBAL
Urus IT PAKAIAN JADI
Urus IT MAKANAN DAN MINUMAN
Urus IT INTAN KASAR
Urus IT PRODUK TERTENTU
Urus IT PRODUK HEWAN
Urus IT PRODUK HORTIKULTURA
Urus IP NITROCELLULOSE ( NC)
Urus IP LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN.
Urus IP TEKSTIL
Urus IP PREKURSOR NON PHARMASI
Urus IP GULA - KRISTAL RAFINASI
Urus IP LIMBAH NON B3 - POTONGAN KAIN
Urus IP PLASTIK
Urus URUS IP PRODUK HORTIKULTURA
Urus URUS IP BESI ATAU BAJA
Urus IP PELUMAS
Urus IP BAHAN BERBAHAYA ( B2)
Urus IP SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE ( STPP)
Urus IP BPO - NON METIL BROMIDA
Urus IP LIMBAH NON B3 - KACA
Urus IP LIMBAH NON B3 - PLASTIK
Urus PI CAKRAM OPTIK - KOSONG
Urus PI NITRO CELLULOSE ( NC)
Urus PI BAHAN BERBAHAYA ( B2)
Urus PI PRODUK HEWAN SEGAR
Urus ET PRODUK PERTAMBANGAN
Urus SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan
Urus TDP - TANDA DAFTAR PERUSAHAAN.
Urus IZIN PRINSIP DAN PERUBAHAN
Urus REKOMENDASI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
Urus KITAS - Tenaga Kerja Asing.
Urus KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap.
Urus VISA KUNJUNGAN BISNIS KE INDONESIA
Urus IUT - IZIN USAHA TETAP PMA/ PMDN
Urus UIP - IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Urus MERK DAGANG
- Urus API ( Angka Pengenal Importir)
- Urus NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus)
- Urus NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan)
- Urus Keagenan
- Urus IT ( Importir Terdaftar )
- Urus SIUJK ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
- Urus IUP/ PH ( Izin Usaha Perfilman/ Production House)
- Urus SIUJPT ( Surat Ijin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi) .
- Urus BPW ( Biro Perjalanan Wisata)
- Urus SKT Migas
- Urus PCO ( Professional Conference Organizer) / MICE
- Urus Izin Jasa Penyedia Tenaga Kerja / Outsourcing
- Urus Izin Indistri
dan lain-lain.....


Kantor Staff Notaris
B.Sirait
Jl.Raya Proklamasi No.61D Jakarta Pusat
Telp. (021) 31909766
Fax. (021) 3154684
Hp. 0817 88 333 8/ 082123883338
Email : staffnotaris@ymail.com
http://www.izindokumen.com

Izin Usaha Indonesia | Hukum

Atas kehadirat allah swt serta sehubungan dengan meningkatnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan profesional, yang ingin menciptakan lapangan kerja indonesia. dan atas kepercayaan yang diberikan oleh notaris sehingga mendorong kami untuk mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan dokumen perusahaan. Dimana perusahan kami meberikan solusi beserta langkah - langkah untuk memperoleh izin dokumen perusahaan.

Kami melayani pengurusan Perizinan Dokumen Perusahaan seperti :

PT
CV
UD
SIUJPT
SIUPAL
PMA
API
KADIN
BPW
NPIK
SRP
Dan lain - lain

" Anda tak perlu ragu sebab biaya pengurusan dokumen perusahaan yang kami tawarkan sangat kompotetif, dan Keaslian Dokumen serta kepuasan anda adalah jaminan kami.


Bila anda membutuhkan bantuan kami dan ingin menanyakan tentang jasa layanan kami silahkan hubungi kami di (021) 31909766 atau silahkan kirimkan email anda ke staffnotaris@ymail.com atau anda bisa menggunakan formulir dibawah ini, kami akan merespon anda dengan segera.


Kantor Staff Notaris
B.Sirait
Jl.Raya Proklamasi No.61D Jakarta Pusat
Telp. (021) 31909766
Fax. (021) 3154684
Hp. 0817 88 333 8/ 082123883338
Email : staffnotaris@ymail.com
http://www.izindokumen.com

Monday, April 7, 2014

Pendirian Izin Dokumen



PERUSAHAAN JASA PENGURUSAN IZIN USAHA, KAMI MENAWARKAN JASA PENGURUSAN PERIZINAN USAHA ANDA SEBAGAI BERIKUT :

1.       URUS PT (PERSEROAN TERBATAS)
2.       URUS CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)
3.       URUS UD (USAHA DAGANG)
4.       URUS PMA (PENANAMAN MODAL ASING)
5.       URUS BKPM (BADAN KOORDINASI PENANAM MODAL)
6.       URUS NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)
7.       URUS SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
8.       URUS TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)
9.       URUS API-U (ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM)
10.    URUS API-P (ANGKA PENGENAL IMPORTIR PRODUSEN)
11.    URUS KADIN(KAMAR DAGANG INDUSTRI)
12.    URUS BPW (BIRO PERJALANAN WISATA)
13.    URUS SIUJPT (PERUSAHAAN FORWARDING)
14.    URUS KEAGENAN / DISTRIBUTOR
15.    URUS UUG/HO (UNDANG-UNDANG GANGGUAN)
16.    URUS TDI (TANDA DAFTAR INDUSTRI)
17.    URUS IZIN POSTEL
18.    URUS NPIK (NOMOR PENGENAL IMPOR KHUSUS)
19.    URUS NIK (NOMOR INDUK KEPABEANAN)
20.    URUS IUT (IZIN USAHA TETAP)
21.    URUS PAK (PENYALUR ALAT KESEHATAN)
22.    URUS SIUPAL (SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT)
23.    URUS SIUJK (SURAT IZIN USAHA JASA KONTRUKSI)
24.    URUS IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
25.    URUS PKP (PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK)
        DAN LAIN-LAIN.

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian