_ Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang - Undang Gangguan (UUG)

Friday, June 13, 2014

Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang - Undang Gangguan (UUG)

PERIZINAN TEMPAT USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG GANGGUAN
 
Definisi
Badan usaha adalah sekumpulan orang dan/atau pemodal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lain yang melakukan usaha secara tetap.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS,adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Tempat usaha adalah tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada penanam modal atas rencana penggunaan lahan dalam suatu wilayah tertentu dengan maksud untuk pembebasan hak atas tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang selanjutnya disebut dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan
gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 
TUJUAN DAN BIDANG USAHA
Tujuan pemberian Izin Gangguan untuk:

a. memberikan perlindungan kepada masyarakat;

b. mengendalikan gangguan dari kegiatan usaha;

c. memberikan kepastian dalam perolehan tempat usaha; dan

d. mewujudkan tertib tempat melakukan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
 
1.    Bidang usaha, meliputi:
a. industri;
b. perdagangan;
c. ketenagakerjaan;
d. kesehatan;
e. pariwisata; dan
f. jasa lainnya.
 
2.    Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. usaha kecil;
b. usaha menengah; dan
c. usaha besar.
 
 
KRITERIA GANGGUAN
1.    Izin Gangguan didasarkan atas intensitas atau lama gangguan dan sumber gangguan terhadap:
a. lingkungan;
b. sosial kemasyarakatan; dan
c. ekonomi.
 
2.    Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
3.    Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi gangguan terhadap kehidupan masyarakat setempat dan/atau ketertiban umum.
4.    Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap:
a. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau

b. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
 
 
PERIZINAN
1.    Setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memiliki Izin Gangguan.
2.    Setiap kegiatan usaha yang dilakukan di kawasan industri wajib mendapatkan Izin Gangguan kecuali yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
3.    Kewajiban memiliki Izin Gangguan di kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku bagi kegiatan usaha non industri di dalam kawasan industri.
 
 
Pasal 7
Badan usaha yang menyimpan dan/atau menjual bahan berbahaya dan/atau beracun atau mudah terbakar, wajib memiliki Izin Gangguan setelah me'ldapat pertimbangan dari SKPD yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
 
A.   Untuk mendapatkan Izin Gangguan pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
       a.  foto copy Izin Mendirikan Bangunan (1MB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar;

       b.  foto copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

       c.  foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;

      d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

      e.  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab usaha;

      f.  foto copy akta notaris pendirian badan usaha;

      g. foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha Perseroan Terbatas dari instansi terkait;

      h. surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); dan

      i. surat Keterangan domisili dari Lurah setempat.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
B.   Permohonan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
     a.  foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;

     b.  foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

     c.  foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;

     d.  foto kopi copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;

     e.  foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha; dan

      f.  foto copy surat izin industri atau izin perdagangan atau izin pariwisata, atau izin ketenagakerjaan atau izin kesehatan.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
 
C.   Untuk mendapatkan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.  foto copy 1MBatau SLF yang masih berlaku;

b.  foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;

c.  foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;

d.  foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

e.  foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;

f.  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;

g.  surat persetujuan warga masyarakat sekitar tempat usaha yang diketahui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW);

h.  surat keterangan domisili dari Lurah setempat; dan

I.  foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
D.   Pemberitahuan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
a.  foto copy Izin Gangguan;
b.  foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
c.  foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
d.  foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
e.  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; dan
f.  foto copy akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan izin balik nama/atau ganti merek tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
Izin Gangguan dan izin perluasan tempat usaha tidak berlaku, apabila:
a.  pindah lokasi tempat usaha;
b. jenis usahanya tidak sesuai dengan perizinan;
c. tempat usaha musnah karena malapetaka atau bencana alam; dan
d. tidak beroperasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
 
 
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG ljlN GANGGUAN
 
Setiap pemegang Izin Gangguan mempunyai hak:
a.  mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azasazas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan;

b.  mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi lengkap tentang sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan;

c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan;

d.  mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah;

e.  memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

a.  mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azasazas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan;

b.  mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi lengkap tentang sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan;

c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan;

d.  mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah;

e.  memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
 
Setiap pemegang Izin Gangguan mempunyai kewajiban, antara lain:
a.  menjaga kesehatan lingkungan termasuk kebersihan dan keamanan tempat usaha agar tercipta keselarasan, keseimbangan, dan keserasian lingkungan di wilayah sekitarnya;

b.  mengatur dan menjaga kegiatan buruh/karyawan serta pengguna sarana dan prasarana kegiatan usaha agar tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitarnya;

c. menyediakan alat pemadam kebakaran, pertanda bahaya, atau alat pengamanan lainnya;

d. mengatur kegiatan usaha agar tidak mengganggu lalu lintas dan tidak diperbolehkan menggunakan ruang milik jalan (saluran, trotoar, bahu jalan,  median, dan badan jalan);

e.  mengajukan permohonan Izin Gangguan untuk setiap perubahan kegiatan usaha, perluasan tempat usaha, balik nama, dan ganti merek;

f.  melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan; dan

g.  mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
RETRIBUSI
Setiap pelayanan perizinan tempat usaha berdasarkan UndangUndang Gangguan dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah. Retribusi pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)  meliputi :
a.  pemberian Izin Gangguan baru;
b.  daftar ulang Izin Gangguan;
c.  pemberian Izin perluasan tempat usaha; dan
d.  pelayanan balik nama dan/atau ganti merek.
 
PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan pelayanan perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
SANKSI ADMINISTRASI
 
1.    Setiap orang dan/atau badan usaha dikenakan sanksi administrasi dalam hal:
a.   mengajukan permohonan daftar ulang Izin Gangguan setelah masa berlakuberakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b.   mengabaikan keberatan masyarakat atau tetangga di sekitar tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;dan
c.    tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal16.
 
2.    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
a.    berupa:
b.    teguran lisan;
c.     teguran tertulis
d.    pencabutan izin;
e.    penyegelan; dan
f.      penutupan tempat usaha.
 
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
KETENTUAN PIDANA
1.    Diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagai berikut:
a.  setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja mendirikan dan/atau melakukan kegiatan usaha tanpa izin Gangguan, dan perluasan tempat usaha tanpa izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal6, Pasal?, dan Pasal 10 ayat (1);
b. setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja tidak memberitahukan balik nama dan/atau ganti merek secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (1); dan
c. setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja memberikan informasi palsu mengenai persyaratan pada saat mengajukan permohonan Izin Gangguan, daftar ulang Izin Gangguan, Izin perluasan tempat usaha, dan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2).
 
2.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, mengakibatkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan/atau kerusakan lingkungan, pelaku diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas gangguan dan/atau kerusakan lingkungan yang terjadi.
 
3.    Setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mengakibatkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan/atau kerusakan lingkungan, pelaku diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas gangguan dan/atau kerusakan lingkungan yang terjadi.
 
Pasal25
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bersifat tindak pidana kejahatan, dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a.     Izin Gangguan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa Izin Gangguan tersebut; dan
b.    zin Gangguan yang baru atau sedang dalam proses harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
Sumber : Jakarta.Go.Id



 
Description: Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang - Undang Gangguan (UUG)
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang - Undang Gangguan (UUG)

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian