Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib
memiliki Izin Lingkungan.
2) Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :
a. penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
b. penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Permohonan Izin Lingkungan
1) Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Gubernur melalui
BPLHD atau Kantor Lingkungan Hidup Kota Administrasi sesuai dengan
kewenangannya.
2) Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian ANDAL dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan :
a. dokumen AMDAL dan RKL-RPL atau formulir UKL-UPL;
b. dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; dan
c. profil usaha dan/atau kegiatan.
Penerbitan Izin Lingkungan
1) Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL ditetapkan oleh Kepala BPLHD.
2) Izin Lingkungan ditetapkan bersamaan dengan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
3) Sebelum diterbitkannya Izin Lingkungan terlebih dahulu dilakukan
pengumuman melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi usaha
dan/atau kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung pada saat
dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara
administrasi.
4) Setelah diterbitkannya Izin Lingkungan wajib diumumkan melalui
multimedia dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak
diterbitkan.
5) Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL
diterbitkan oleh Kepala BPLHD atau Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota
Administrasi atas nama Gubernur.
6) Izin Lingkungan diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya rekomendasi UKL-UPL.
7) Sebelumnya diterbitkan Izin Lingkungan dilakukan pengumuman melalui
multimedia dan papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan
paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang
diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
8) Setelah diterbitkan Izin Lingkungan wajib diumumkan melalui
multimedia dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban :
a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan
dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Gubernur melalui BPLHD dan
Kantor Lingkungan Hidup Kota Administrasi, sesuai dengan kewenangannya;
dan
c. laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Sanksi Administratif
1) Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan Izin Lingkungan dikenakan administratif yang meliputi :
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan; dan
d. pencabutan Izin Lingkungan.
2) Sanksi administratif diterapkan oleh Kepala BPLHD, sesuai dengan kewenangannya.
Description: izin Lingkungan
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: izin Lingkungan
0 komentar:
Post a Comment