_ Urus Izin Tetap Penyelenggaraan Optikal / SIPO

Friday, June 27, 2014

Urus Izin Tetap Penyelenggaraan Optikal / SIPO

Dokumen Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Izin ke Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan Notaris, Jika permohonan atas nama usaha dagang
  4. Foto Copy Undang-Undang Gangguan (UUG) (bagi yang berkantor di Ruko atau Lainnya) Jika kantornya di gedung atau tempat perbelanjaan cukup melampirkan UUG dari pemilik gedung.
  5. Daftar alat-alat yang digunakan di ruang optikal
  6. Daftar ketenagaan yang bekerja di optikal
  7. Denah ruangan kerja optikal serta ukurannya
  8. Peta lokasi optikal sebagai petunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium Optikal
  9. Surat keterangan sehat yang dinyatakan oleh dokter untuk penanggung jawab optikal (dari dokter/puskesmas)
  10. Surat Pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab teknis optikal dengan materai Rp.6000 (dari tenaga optician)
  11. Surat izin atasan langsung jika penanggung jawab teknis adalah Pegawai Negeri/TNI
  12. Foto Copy Ijazah Refraksionis Optician yang dilegalisir
  13. Foto Copy surat izin Refraksi Optisi (SIRO)
  14. Foto Copy Surat Izin Kerja
  15. Surat pernyataan kesediaan dari penanggung jawab umum optikal yang mempunyai laboratorium atau penanggung jawab laboratorium optikal yang mempunyai Izin dari Dinas Kesehatan Provinsi
  16. Pas foto penanggung jawab umum optikal dan penanggung jawab teknis optikal (masing-masing 2 lembar)
  17. Foto Copy KTP penanggung jawab umum optikal
  18. Foto Copy KTP penanggung jawab teknis optikal
  19. Rekomendasi dari Ikatan profesi dan Assosiasi (bagi Opticion dari IROPIN, bagi Pemilik atau penanggung jawab umu dari GAPOPIM)
  20. Untuk perpanjangan IZIN melampirka Foto Copy Surat izin Tetap yang lama/sebelumnya (bila ada).
  21. Izin tetap berlaku selama 5 tahun.
Description: Urus Izin Tetap Penyelenggaraan Optikal / SIPO
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Urus Izin Tetap Penyelenggaraan Optikal / SIPO

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian