_ UUG/HO

Friday, June 13, 2014

UUG/HO

Untuk mendapatkan Izin Gangguan pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy Izin Mendirikan Bangunan (1MB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar;
b. foto copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
c. foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab usaha;
f. foto copy akta notaris pendirian badan usaha;
g. foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha Perseroan Terbatas dari instansi terkait;
h. surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); dan
i. surat Keterangan domisili dari Lurah setempat.
 
Permohonan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;
b. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
c. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
d. foto kopi copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
e. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha; dan
f. foto copy surat izin industri atau izin perdagangan atau izin pariwisata, atau izin ketenagakerjaan atau izin kesehatan.
 
Untuk mendapatkan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy 1MB atau SLF yang masih berlaku;
b. foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;
c. foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
d. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
e. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
f. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
g. surat persetujuan warga masyarakat sekitar tempat usaha yang diketahui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW);
h. surat keterangan domisili dari Lurah setempat; dan
I. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
 
Pemberitahuan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut
a. foto copy Izin Gangguan;
b. foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
c. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
e. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; dan
f. foto copy akta pendirian perusahaan bagi badan usaha
Description: UUG/HO
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: UUG/HO

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian