_ Persyaratan Pembuatan ITUP dari Kepala Dinas Parawisata

Friday, June 13, 2014

Persyaratan Pembuatan ITUP dari Kepala Dinas Parawisata

Syarat Pembuatan ITUP dari Kepala Dlnas Pariwisata
a.    Setiap penyelenggaraan Karaoke, harus terlebih dahulu memperoleh ITUP dart Kepala Dinas Pariwisata.
b.    ITUP berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahun.
c.    ITUP tidak dapat dipindahtangankan dengan cara dan/atau dalam bentuk apapun.
d.    Untuk memperoleh ITUP pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dengan melampirkan :
·         fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Tanda Identilas Lain yang sah atas nama pemohon;
·         fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak alas nama pemohon;
·         fotokopi akte pendirian perusahaan bagi badan usaha;
·         fotokopi surat bukti status tempat usaha;
·         fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Izin Penggunaan Bangunan (IPB) untuk usaha;
·         fotokopi surat Izln berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG);
·         fotokopi Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dari Dinas Pendapatan Daerah
·         proposal rencana penyelenggaraan Karaoke.
e.    Pemohon yang memperoleh ITUP wajlb membayar retribusi pelayanan perizinan Karaoke sesuai peraturan perundang-undangan retribusidaerah. Description: Persyaratan Pembuatan ITUP dari Kepala Dinas Parawisata
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Persyaratan Pembuatan ITUP dari Kepala Dinas Parawisata

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian