_ June 2014

Friday, June 27, 2014

Urus Izin Tetap Penyelenggaraan Optikal / SIPO

Dokumen Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Izin ke Kepala Dinas Kesehatan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan Notaris, Jika permohonan atas nama usaha dagang
  4. Foto Copy Undang-Undang Gangguan (UUG) (bagi yang berkantor di Ruko atau Lainnya) Jika kantornya di gedung atau tempat perbelanjaan cukup melampirkan UUG dari pemilik gedung.
  5. Daftar alat-alat yang digunakan di ruang optikal
  6. Daftar ketenagaan yang bekerja di optikal
  7. Denah ruangan kerja optikal serta ukurannya
  8. Peta lokasi optikal sebagai petunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium Optikal
  9. Surat keterangan sehat yang dinyatakan oleh dokter untuk penanggung jawab optikal (dari dokter/puskesmas)
  10. Surat Pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab teknis optikal dengan materai Rp.6000 (dari tenaga optician)
  11. Surat izin atasan langsung jika penanggung jawab teknis adalah Pegawai Negeri/TNI
  12. Foto Copy Ijazah Refraksionis Optician yang dilegalisir
  13. Foto Copy surat izin Refraksi Optisi (SIRO)
  14. Foto Copy Surat Izin Kerja
  15. Surat pernyataan kesediaan dari penanggung jawab umum optikal yang mempunyai laboratorium atau penanggung jawab laboratorium optikal yang mempunyai Izin dari Dinas Kesehatan Provinsi
  16. Pas foto penanggung jawab umum optikal dan penanggung jawab teknis optikal (masing-masing 2 lembar)
  17. Foto Copy KTP penanggung jawab umum optikal
  18. Foto Copy KTP penanggung jawab teknis optikal
  19. Rekomendasi dari Ikatan profesi dan Assosiasi (bagi Opticion dari IROPIN, bagi Pemilik atau penanggung jawab umu dari GAPOPIM)
  20. Untuk perpanjangan IZIN melampirka Foto Copy Surat izin Tetap yang lama/sebelumnya (bila ada).
  21. Izin tetap berlaku selama 5 tahun.

Tuesday, June 24, 2014

Persyaratan Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

Persyaratannya :
  1. KTP
  2. Akta Lahir
  3. Pas Photo 3x4 = 2 L
Dokumen yang di dapat :
  1. Akta Notaris
  2. SK. Kehakiman
  3. NPWP Perusahaan
  4. Domisili Perusahaan
  5. SIUP
  6. TDP
Lama Proses : 30 Hari Kerja
Biaya  : Rp. 11.000.000,-

Friday, June 13, 2014

Izin Usaha (USAHA)

Persyaratan : 
 
- Fotokopi Sertifikat/surat jual beli atau sewa menyewa (apabila menyewa)
- Fotokopi IMB
- Fotokopi Izin UUG
- Fotokopi AMDAL atau UKL/UPL
- Akta Pendirian dan / atau Akta Perubahan

Persyaratan Izin Import (APIT)

Persyaratan : 

- Akte pendirian
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi IMTA/KTP sebagai penandatanganan dokumen impor
- Pas Photo
- Kartu APIT yang ditandatangani oleh yang berwenang

Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persyaratan : 

- Formulir Permohonan IMB dan surat pernyataan tidak sengketa
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan 
- Fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir
- Fotokopi Sertifikat/Rekomendasi hak atas tanah atau bukti perolehan tanah lainnya
- SIPPT bagi yang disyaratkan
[removed][removed];
- KRK dan RLTB
- Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan dan fotokopi surat izin bekerja perencanaan arsitektur
- Perhitungan, gambar struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah serta fotokopi surat bekerja Perencanaan Struktur
- Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya serta fotokopi surat bekerja Perencanaan Instalasi dan Perlengkapannya
- Fotokopi rekomendasi AMDAL, atau UKL/UPL
- Hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK), Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB), Tim Penasihat        Instalasi Bangunan (TPIB) bagi yang disyaratkan. 

UUG/HO

By Unknown | At 8:32 AM | Label : , , , , , , , , , , , , | 0 Comments
Untuk mendapatkan Izin Gangguan pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy Izin Mendirikan Bangunan (1MB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar;
b. foto copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
c. foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab usaha;
f. foto copy akta notaris pendirian badan usaha;
g. foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha Perseroan Terbatas dari instansi terkait;
h. surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); dan
i. surat Keterangan domisili dari Lurah setempat.
 
Permohonan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;
b. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
c. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
d. foto kopi copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
e. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha; dan
f. foto copy surat izin industri atau izin perdagangan atau izin pariwisata, atau izin ketenagakerjaan atau izin kesehatan.
 
Untuk mendapatkan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. foto copy 1MB atau SLF yang masih berlaku;
b. foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;
c. foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
d. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
e. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
f. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
g. surat persetujuan warga masyarakat sekitar tempat usaha yang diketahui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW);
h. surat keterangan domisili dari Lurah setempat; dan
I. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
 
Pemberitahuan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut
a. foto copy Izin Gangguan;
b. foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
c. foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
e. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; dan
f. foto copy akta pendirian perusahaan bagi badan usaha

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

By Unknown | At 8:27 AM | Label : , , , , , , , , , , , , , | 0 Comments
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pergub No 47 tahun 2008

1.       KETENTUAN UMUM

a.    Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LPJK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi
b.    Sertifikat Badan Usaha adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terakreditasi di Lembaga Pengebangan Jasa Konstruksi (LPJKN)
c.     Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut IUJK adalah izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meruakan syarat mutlak bagi badan usaha jasa konstruksi yang ajan melakukan kegiatan pekerjaan jasa konsultasi yang berlaku secara nasional
d.    Tim pembina usaha jasa konstruksi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya   disebut tim pembina usaha jasa konstruksi adalah tim pembina usaha jasa konstruksi yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang bertugas melakukan pembinaan usaha jasa konstruksi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
e.    Jasa pemborong adalah layanan penanganan pekerjaan pelaksanaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan tekhnis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang / jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang / jasa
f.     Jasa Konsultasi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak dan disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang di tetapkan pengguna jasa yang terdiri dari konsultan perencanaan dan pengawasan konstruksi
g.    Izin usaha jasa konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin usaha yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta kepada Badan Usaha Nasional dan Badan Usaha Asing yang telah memenuhi persyaratan
 
2.       KETENTUAN DAN MANFAAT IUJK
a.    Badan Usaha Nasional dan Badan Usaha Asing yang bergerak di bidang jasa konstruksi wajib memiliki IUJK
b.    IUJK sebagai syarat untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa konstruksi meliputi pekerjaan perencanaan konstruksi , pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi
c.     IUJK diterbitkan oleh pemerintah Daerah setempat perusahaan berdomisili , dalam hal ini Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota  Jakarta
d.    IUJK berlaku di seluruh wilayah Indonesia

3.       PERSYARATAN DAN MEKANISME UNTUK MEMPEROLEH IUJK
a.    Setiap  Badan Usaha yang mengajukan permohonan IUJK wajib mengisi formulir yang telah disediakan dan harus melampirkan fotokopi persyaratan sebagai berikut :
  • Sertifikat badan usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Asosiasi dan masih berlaku
  • Akte pendirian perusahaan yang berlaku
  • Data penanggung jawab perusahaan / direktur utama dan pengurus perusahaan (identitas / ktp)
  • Data tenaga ahli / tekhinik perusahaan
  • Surat keterangan domisili perusahaan yang berlaku dari Lurah dan diketahui oleh Camat setempat
  • Pas fot o penanggung jawab perusahaan / direktur utama (ukuran 4x6 cm berwarna 2 lembar)
b.    Data data harus diperlihatkan aslinya kepada tim ketika dilakukan pencocokan dan penelitian  (coklit) berkas permohonan IUJK .
c.     Sertifikat Badan Usaha (SBU) harus diregistrasi oleh LPJK
 
4.       MASA BERLAKU
a.    Masa berlaku IUJK sama dengan masa berlaku sertifikat badan usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Asosiasi
b.    IUJK dapat diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
 
5.       PEMBINAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
a.    Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi mempunyai tugas melakukan pembinaan usaha jasa konstruksi
b.    Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta  yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui badan usaha wajib melakukan konfirmasi tentang kebenaran IUJK yang di terbitkan pada sekretariat tim yang menerbitkan IUJK
c.     Untuk menghindari pemalsuan IUJK, terhadap IUJK yang diterbitkan pada tahun 2008 keatas wajib dilakukan leges (registrasi ulang) setiap tahun pada sekretariat tim pembina jasa konstruksi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk tingkat provinsi dan pada tim pelayanan perizinan IUJK untuk tingkat Kota Administrasi / Kabupaten Administrasi
 
6.       Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan
Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Wajib memberikan tembusan kepada tim pembina jasa konstruksi terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mendapat teguran tertulis

7.       SANKSI
Sanksi dapat diberikan dalam bentuk peringatan , pembekuan izin dan pencabutan perizinan usaha jasa konstruksi , setelah memperhatikan/mempertimbangkan pendapat /pandangan dari SKPD

Persyaratan Pembuatan ITUP dari Kepala Dinas Parawisata

By Unknown | At 8:24 AM | Label : , , , , , , , , , , , , , | 0 Comments
Syarat Pembuatan ITUP dari Kepala Dlnas Pariwisata
a.    Setiap penyelenggaraan Karaoke, harus terlebih dahulu memperoleh ITUP dart Kepala Dinas Pariwisata.
b.    ITUP berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahun.
c.    ITUP tidak dapat dipindahtangankan dengan cara dan/atau dalam bentuk apapun.
d.    Untuk memperoleh ITUP pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dengan melampirkan :
·         fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Tanda Identilas Lain yang sah atas nama pemohon;
·         fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak alas nama pemohon;
·         fotokopi akte pendirian perusahaan bagi badan usaha;
·         fotokopi surat bukti status tempat usaha;
·         fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Izin Penggunaan Bangunan (IPB) untuk usaha;
·         fotokopi surat Izln berdasarkan Undang-Undang Gangguan (UUG);
·         fotokopi Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dari Dinas Pendapatan Daerah
·         proposal rencana penyelenggaraan Karaoke.
e.    Pemohon yang memperoleh ITUP wajlb membayar retribusi pelayanan perizinan Karaoke sesuai peraturan perundang-undangan retribusidaerah.

izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
 
1)  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib memiliki Izin Lingkungan.
 
2)  Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :
     a. penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
     b. penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
     c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
 
 
Permohonan Izin Lingkungan
 
1)  Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Gubernur melalui BPLHD atau Kantor Lingkungan Hidup Kota Administrasi sesuai dengan kewenangannya.
 
2)  Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian ANDAL dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
 
Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan :
a.  dokumen AMDAL dan RKL-RPL atau formulir UKL-UPL;
b.  dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; dan
c.  profil usaha dan/atau kegiatan.
 
 
Penerbitan Izin Lingkungan
 
1)  Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL ditetapkan oleh Kepala BPLHD.
2)  Izin Lingkungan ditetapkan bersamaan dengan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
3)  Sebelum diterbitkannya Izin Lingkungan terlebih dahulu dilakukan pengumuman melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung pada saat dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
4)  Setelah diterbitkannya Izin Lingkungan wajib diumumkan melalui multimedia dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
5)  Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL diterbitkan oleh Kepala BPLHD atau Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Administrasi atas nama Gubernur.
6)  Izin Lingkungan diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya rekomendasi UKL-UPL.
7)  Sebelumnya diterbitkan Izin Lingkungan dilakukan pengumuman melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi usaha dan/atau kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
8)  Setelah diterbitkan Izin Lingkungan wajib diumumkan melalui multimedia dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
 
 
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
 
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban :
a.  menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.  membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Gubernur melalui BPLHD dan Kantor Lingkungan Hidup Kota Administrasi, sesuai dengan kewenangannya; dan
c.  laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
 
 
Sanksi Administratif
 
1)  Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan Izin Lingkungan dikenakan administratif yang meliputi :
     a.  teguran tertulis;
     b.  paksaan pemerintah;
     c.  pembekuan Izin Lingkungan; dan
     d.  pencabutan Izin Lingkungan.
 
2)  Sanksi administratif diterapkan oleh Kepala BPLHD, sesuai dengan kewenangannya.

Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang - Undang Gangguan (UUG)

By Unknown | At 8:18 AM | Label : , | 0 Comments
PERIZINAN TEMPAT USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG GANGGUAN
 
Definisi
Badan usaha adalah sekumpulan orang dan/atau pemodal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lain yang melakukan usaha secara tetap.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS,adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Tempat usaha adalah tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada penanam modal atas rencana penggunaan lahan dalam suatu wilayah tertentu dengan maksud untuk pembebasan hak atas tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang selanjutnya disebut dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan
gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 
TUJUAN DAN BIDANG USAHA
Tujuan pemberian Izin Gangguan untuk:

a. memberikan perlindungan kepada masyarakat;

b. mengendalikan gangguan dari kegiatan usaha;

c. memberikan kepastian dalam perolehan tempat usaha; dan

d. mewujudkan tertib tempat melakukan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
 
1.    Bidang usaha, meliputi:
a. industri;
b. perdagangan;
c. ketenagakerjaan;
d. kesehatan;
e. pariwisata; dan
f. jasa lainnya.
 
2.    Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. usaha kecil;
b. usaha menengah; dan
c. usaha besar.
 
 
KRITERIA GANGGUAN
1.    Izin Gangguan didasarkan atas intensitas atau lama gangguan dan sumber gangguan terhadap:
a. lingkungan;
b. sosial kemasyarakatan; dan
c. ekonomi.
 
2.    Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
3.    Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi gangguan terhadap kehidupan masyarakat setempat dan/atau ketertiban umum.
4.    Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap:
a. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau

b. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
 
 
PERIZINAN
1.    Setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memiliki Izin Gangguan.
2.    Setiap kegiatan usaha yang dilakukan di kawasan industri wajib mendapatkan Izin Gangguan kecuali yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
3.    Kewajiban memiliki Izin Gangguan di kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku bagi kegiatan usaha non industri di dalam kawasan industri.
 
 
Pasal 7
Badan usaha yang menyimpan dan/atau menjual bahan berbahaya dan/atau beracun atau mudah terbakar, wajib memiliki Izin Gangguan setelah me'ldapat pertimbangan dari SKPD yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
 
A.   Untuk mendapatkan Izin Gangguan pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
       a.  foto copy Izin Mendirikan Bangunan (1MB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar;

       b.  foto copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

       c.  foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;

      d. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

      e.  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab usaha;

      f.  foto copy akta notaris pendirian badan usaha;

      g. foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha Perseroan Terbatas dari instansi terkait;

      h. surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); dan

      i. surat Keterangan domisili dari Lurah setempat.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
B.   Permohonan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
     a.  foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;

     b.  foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

     c.  foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;

     d.  foto kopi copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;

     e.  foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha; dan

      f.  foto copy surat izin industri atau izin perdagangan atau izin pariwisata, atau izin ketenagakerjaan atau izin kesehatan.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan daftar ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
 
C.   Untuk mendapatkan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a.  foto copy 1MBatau SLF yang masih berlaku;

b.  foto copy Izin Gangguan yang telah dilegalisir;

c.  foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;

d.  foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;

e.  foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;

f.  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;

g.  surat persetujuan warga masyarakat sekitar tempat usaha yang diketahui Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW);

h.  surat keterangan domisili dari Lurah setempat; dan

I.  foto copy Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
D.   Pemberitahuan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
a.  foto copy Izin Gangguan;
b.  foto copy bukti kepemilikan hak atas tanah;
c.  foto copy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
d.  foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
e.  foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; dan
f.  foto copy akta pendirian perusahaan bagi badan usaha.
 
Jangka waktu penyelesaian pelayanan izin balik nama/atau ganti merek tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar.
Izin Gangguan dan izin perluasan tempat usaha tidak berlaku, apabila:
a.  pindah lokasi tempat usaha;
b. jenis usahanya tidak sesuai dengan perizinan;
c. tempat usaha musnah karena malapetaka atau bencana alam; dan
d. tidak beroperasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
 
 
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG ljlN GANGGUAN
 
Setiap pemegang Izin Gangguan mempunyai hak:
a.  mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azasazas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan;

b.  mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi lengkap tentang sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan;

c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan;

d.  mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah;

e.  memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

a.  mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azasazas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan;

b.  mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi lengkap tentang sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan;

c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan;

d.  mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah;

e.  memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
 
Setiap pemegang Izin Gangguan mempunyai kewajiban, antara lain:
a.  menjaga kesehatan lingkungan termasuk kebersihan dan keamanan tempat usaha agar tercipta keselarasan, keseimbangan, dan keserasian lingkungan di wilayah sekitarnya;

b.  mengatur dan menjaga kegiatan buruh/karyawan serta pengguna sarana dan prasarana kegiatan usaha agar tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitarnya;

c. menyediakan alat pemadam kebakaran, pertanda bahaya, atau alat pengamanan lainnya;

d. mengatur kegiatan usaha agar tidak mengganggu lalu lintas dan tidak diperbolehkan menggunakan ruang milik jalan (saluran, trotoar, bahu jalan,  median, dan badan jalan);

e.  mengajukan permohonan Izin Gangguan untuk setiap perubahan kegiatan usaha, perluasan tempat usaha, balik nama, dan ganti merek;

f.  melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan; dan

g.  mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
RETRIBUSI
Setiap pelayanan perizinan tempat usaha berdasarkan UndangUndang Gangguan dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah. Retribusi pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)  meliputi :
a.  pemberian Izin Gangguan baru;
b.  daftar ulang Izin Gangguan;
c.  pemberian Izin perluasan tempat usaha; dan
d.  pelayanan balik nama dan/atau ganti merek.
 
PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan pelayanan perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
SANKSI ADMINISTRASI
 
1.    Setiap orang dan/atau badan usaha dikenakan sanksi administrasi dalam hal:
a.   mengajukan permohonan daftar ulang Izin Gangguan setelah masa berlakuberakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b.   mengabaikan keberatan masyarakat atau tetangga di sekitar tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;dan
c.    tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal16.
 
2.    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
a.    berupa:
b.    teguran lisan;
c.     teguran tertulis
d.    pencabutan izin;
e.    penyegelan; dan
f.      penutupan tempat usaha.
 
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
KETENTUAN PIDANA
1.    Diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagai berikut:
a.  setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja mendirikan dan/atau melakukan kegiatan usaha tanpa izin Gangguan, dan perluasan tempat usaha tanpa izin perluasan tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal6, Pasal?, dan Pasal 10 ayat (1);
b. setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja tidak memberitahukan balik nama dan/atau ganti merek secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (1); dan
c. setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja memberikan informasi palsu mengenai persyaratan pada saat mengajukan permohonan Izin Gangguan, daftar ulang Izin Gangguan, Izin perluasan tempat usaha, dan balik nama dan/atau ganti merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2).
 
2.    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, mengakibatkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan/atau kerusakan lingkungan, pelaku diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas gangguan dan/atau kerusakan lingkungan yang terjadi.
 
3.    Setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mengakibatkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan/atau kerusakan lingkungan, pelaku diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas gangguan dan/atau kerusakan lingkungan yang terjadi.
 
Pasal25
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bersifat tindak pidana kejahatan, dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a.     Izin Gangguan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa Izin Gangguan tersebut; dan
b.    zin Gangguan yang baru atau sedang dalam proses harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
Sumber : Jakarta.Go.Id



 
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian