Bersama ini diumumkan kepada masyarakat luas bahwa sistem
e-Registration sedang dalam perbaikan, dan oleh karenanya bagi
masyarakat yang hendak mendaftarkan diri dapat melakukannya pada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online
adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan
perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang
digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh
Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara
online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi
untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk membaca manual pendaftaran NPWP secara online silahkan baca Petunjuk Pendaftaran dengan format Power Point atau PDF.
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik ereg.pajak.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
Klik Icon Gambar Untuk Mendaftar NPWP
Description: NPWP Online (Registration)
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: NPWP Online (Registration)
0 komentar:
Post a Comment