_ Importir Terdaftar (IT)

Wednesday, January 1, 2014

Importir Terdaftar (IT)

Importir Terbatas adalah Perizinan untuk importir atau badan hukum yang telah mendapat pengakuan dari kementerian perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengimpor barang-barang yang meliputi :


  1. Pakaian Jadi ( IT Pakaian Jadi )
  2. Besi dan Baja ( IT Besi Baja )
  3. Mainan anak-anak ( IT Mainan Anak-anak )
  4. Alas Kaki ( IT Alas Kaki )
  5. Elektronika ( IT Elektronika )
  6. Produk Makanan dan minuman ( IT Produk Makanan dan minuman )
  7. Obat Tradisional dan herbal ( IT Obat Tradisional dan herbal )
  8. Kosmetik ( IT Kosmetik )
  9. Sakarin dan garamnya ( IT sakarin dan garam )
  10. Intan Kasar (IT Intan Kasar ) 

Dasar Kuhum    83/M-DAG/PER/12/2012
Daftar HS produk tertentu yang dapat diimpor : Lampiran peraturan  83/M-DAG/PER/12/2012

Persyaratan pengurusan Importir Terdaftar:
  1. Fotokopi API-U atau API-P 
  2. Fotokopi TDP, SIUP, NPWP
  3. Fotokopi NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
  4. Fotokopi NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus)
  5. Laporan rencana impor selama 1 tahun kedepan (untuk permohonan baru), laporan realisasi impor selama satu tahun (untuk perpanjangan) 
  6. Rekomendasi dari Dinas Perindustrian (untuk IT-Besi Baja)
Description: Importir Terdaftar (IT)
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Importir Terdaftar (IT)

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian