- Pakaian Jadi ( IT Pakaian Jadi )
- Besi dan Baja ( IT Besi Baja )
- Mainan anak-anak ( IT Mainan Anak-anak )
- Alas Kaki ( IT Alas Kaki )
- Elektronika ( IT Elektronika )
- Produk Makanan dan minuman ( IT Produk Makanan dan minuman )
- Obat Tradisional dan herbal ( IT Obat Tradisional dan herbal )
- Kosmetik ( IT Kosmetik )
- Sakarin dan garamnya ( IT sakarin dan garam )
- Intan Kasar (IT Intan Kasar )
Dasar Kuhum 83/M-DAG/PER/12/2012
Daftar HS produk tertentu yang dapat diimpor : Lampiran peraturan 83/M-DAG/PER/12/2012
Persyaratan pengurusan Importir Terdaftar:
- Fotokopi API-U atau API-P
- Fotokopi TDP, SIUP, NPWP
- Fotokopi NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
- Fotokopi NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus)
- Laporan rencana impor selama 1 tahun kedepan (untuk permohonan baru), laporan realisasi impor selama satu tahun (untuk perpanjangan)
- Rekomendasi dari Dinas Perindustrian (untuk IT-Besi Baja)
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Importir Terdaftar (IT)
0 komentar:
Post a Comment