NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi ,
yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem
kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Badan hukum yang wajib memiliki NIK adalah Importir, Eksportir, PPJK, dan Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011
Persyaratan :
- Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan (PT atau CV) ,surat dari dinas koperasi (jika koperasi), Kontrak karya dengan BP migas (untuk BUT)
- Fotokopi pengesahan akta dari kemenkunham (untuk PT) atau dari Pengadilan Negeri untuk (CV)
- Fotokopi API-U/ API-P
- Fotokopi SIUP / SIUPb2 / IUI/ IUT/ SIUJPT / SIUPAL / Surat Izin Usaha lainnya
- Fotokopi NPWP, TDP, PKP
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor dan atau Pabrik
- Fotokopi KTP dan NPWP direksi dan komisaris (yang tercamtum di akte pendirian)
- Struktur organisasi
- Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi-laba)
- Foto kopi Rekening koran perusahaan
- Rekapitulasi rencana Import satu tahun
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
0 komentar:
Post a Comment