_ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Wednesday, January 1, 2014

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)



Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Besaran Modal  :
SIUP Skala Kecil            :  50jt     s.d  500jt
SIUP SKala Menengah   :  500jt   s.d   10Milyar
SIUP Skala Besar           :  10Milyar keatas



Syarat Pendaftaran / Perpanjangan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan),
Dasar hukum 46/M-DAG/PER/9/2009



  1. Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan atau Akte perubahan (jika ada)
  2. Fotokopi pengesahan Kementerian Hukum dan ham (untuk PT), pengesahan pengadilan negeri (untuk CV)
  3. Fotokopi KTP dan NPWP direksi
  4. ASLI Surat Keterangan Domisili Usaha,
  5. NPWP Perusahaan
  6. KK (apabila penanggung jawab perusahaan perempuan)
  7. Laporan Keuangan / Neraca Perusahaan 
  8. Pass Photo Direktur Utama Uk. 3x4=3pcs berwarna
  9. Untuk perpanjangan SIUP , sertakan SIUP lama (ASLI + Fotokopi )

Lama Proses         :  10-15 hari kerja
Wilayah layanan    :  Jakarta, depok, tanggerang, bekasi
Masa berlaku         :  5 tahun
Payment Setelah terbit Description: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian