_ PMA

Wednesday, January 1, 2014

PMA

IZIN USAHA TETAP PMA / PMDN

Syarat :
  1. Fotokopi pendaftaran penanaman modal
  2. Fotokopi Akta pendirian dan pengesahan
  3. Fotokopi NPWP badan
  4. Sertifikat atau AKta Jual beli tanah (jika kantor milik sendiri
  5. Surat Perjanjian sewa-menyewa (Jika kantor sewa)
  6. Fotokopi laporan kegiatan penanaman modal semester terakhir
  7. Fotokopi pengesahan Upaya pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau AMDA
Description: PMA
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: PMA

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian