_ Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Wednesday, January 1, 2014

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Persyaratan Administrasi
Persyaratan Administrasi Meliputi:
  1. Mengisi Formulir Surat Permohonan IMB.
  2. Fotocopy ( KTP ) Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.
  3. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ) dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan  ( PBB ) terbaru.
  4. Fotocopy Hak Atas Tanah yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, seperti berikut :
    • Fotocopy Sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun Notaris.
    • Fotocopy Akta Jual Beli dari Notaris / Kecamatan
    • Asli Surat Tidak Silang Sengketa
    • Asli Rekomendasi dari Bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
    • Rekomendasi dari Instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, SPBU, Pendidikan dll.
    • Asli Surat Kuasa, Akte Perusahaan, Surat Keputusan Instansi, untuk pemohon yang bukan pemilik tanah.

2. Persyaratan Teknis

Persyaratan Teknis meliputi:
  • Gambar Rencana Bangunan rangkap 3 :
    1. Denah / Site Plan Tampak
    2. Potongan
    3. Gambar Konstruksi
    4. Sumur peresapan, septic tank, dan bak kontrol.
    5. Untuk Bangunan Pagar (Denah, Tampak Potongan dan Situasi)
Description: Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian