_ Undang - Undang Gangguan (UUG)

Wednesday, January 1, 2014

Undang - Undang Gangguan (UUG)


Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berdasarkan 
Undang-Undang Gangguan (UUG)
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri / Non Industri / Segala usaha yang berada di kawasan industri,. untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan pemerintah daerah setempat
Untuk wilayah DKI berdasarkan Perda No.15 Tahun 2011
Biaya  / Restribusi SITU berdasarkan UUG ditentukan dari :
  • Lokasi Usaha
  • Luas Tempat Usaha
  • Indeks Gangguan (ditentukan dari Pemerintah daerah)
Atas hal diatas , Harga pengurusan kami melihat dokumen dari usaha yang bersangkutan terlebih dahulu.
Syarat UUG / SITU  :
  1. Fotokopi akta pendirian & akta perubahaan (jika ada)
  2. Fotokopi pengesahan akta dari kemenhumham (untuk PT) dan pedaftran pengadilan negeri (CV)
  3. Fotokopi NPWP perusahaan
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan setempat
  5. Surat Keterangan dari pengelola gedung (jika di Gedung perkantoran / Ruko / Rukan / lainnya). dapat juga surat keterangan yang sah , seperti : Surat sewa-menyewa / Surat Jual-Beli / lainnya yang dipersamakan dengan itu
  6. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha
  7. Fotokopi Izin mendirikan Bangunan (IMB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF),bisa didapatkan dari pengelola gedung / ruko (jika didalam gedung /ruko)
  8. Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir 
  9. Pengisian formulir permohonan 
Ket : Point 1 s.d 4 Untuk usaha yang berbadan hukum (PT,CV,Firma, UD,PD, Koperasi, dll)  
Lama Proses Pengurusan : 2-3 Minggu
You might also like:
Description: Undang - Undang Gangguan (UUG)
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Undang - Undang Gangguan (UUG)

0 komentar:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Pageviews

Copyright © 2013. Pendirian Perseroan Terbatas - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian