Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berdasarkan
Undang-Undang Gangguan (UUG)
Undang-Undang Gangguan (UUG)
UUG/SITU
Ini
diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri / Non Industri / Segala
usaha yang berada di kawasan industri,. untuk Izin kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan
pemerintah daerah setempat
Untuk wilayah DKI berdasarkan Perda No.15 Tahun 2011
Untuk wilayah DKI berdasarkan Perda No.15 Tahun 2011
Biaya / Restribusi SITU berdasarkan UUG ditentukan dari :
- Lokasi Usaha
- Luas Tempat Usaha
- Indeks Gangguan (ditentukan dari Pemerintah daerah)
Syarat UUG / SITU :
- Fotokopi akta pendirian & akta perubahaan (jika ada)
- Fotokopi pengesahan akta dari kemenhumham (untuk PT) dan pedaftran pengadilan negeri (CV)
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan setempat
- Surat Keterangan dari pengelola gedung (jika di Gedung perkantoran / Ruko / Rukan / lainnya). dapat juga surat keterangan yang sah , seperti : Surat sewa-menyewa / Surat Jual-Beli / lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha
- Fotokopi Izin mendirikan Bangunan (IMB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF),bisa didapatkan dari pengelola gedung / ruko (jika didalam gedung /ruko)
- Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Pengisian formulir permohonan
Lama Proses Pengurusan : 2-3 Minggu
You might also like:
Description: Undang - Undang Gangguan (UUG)
Rating: 4.5
Reviewer: Unknown
ItemReviewed: Undang - Undang Gangguan (UUG)
0 komentar:
Post a Comment